• Jumat, 26 Juli 2024. Jam: 18:15

Bupati Sanggau Keluarkan Surat Edaran Soal Pencegahan dan Penanggulangan DBD, 5 OPD Ini Wajib Menjalankannya

Sanggau, Kalbar – KASUS demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Sanggau menunjukan trend peningkatan sejak beberapa bulan belakangan ini.

Bahkan sebaran kasus DBD ini, sudah ditemukan ditingkat RT, pada sejumlah kecamatan di Kabupaten Sanggau. Mendapati kondisi ini, Bupati Sanggau Paolus Hadi mengeluarkan surat nomor 2937/DINKES-C tanggal 2 November 2023, dengan perihal pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan DBD tertanggal 2 November 2023.

Dalam surat tersebut, Bupati Sanggau Paolus Hadi menekankan kepada lima organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sanggau untuk mengambil langkah strategis pencegahan dan penanggulangan DBD.

Adapun kelima OPD dimaksud yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Camat se Kabupaten Sanggau dan Kepala Puskesmas se Kabupaten Sanggau.

Tertuang dalam surat tersebut Bupati Sanggau Paolus Hadi meminta penanganan dan pencegahan DBD mesti melibatkan peran aktif masyarakat.

“Penanganan dan pencegahan ini harus kita lakukan bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat. Tentunya tidak bisa hanya pemerintahnya saja yang bergerak,” kata PH kepada wartawan, Kamis (2/11).

Adapun keenam point yang harus dilakukan OPD terkait, dan engan melibatkan masyarakat adalah :

1. Melaksanakan pengasapan atau fogging ke semua wilayah kerja muka tanggal 3 November 2023.

2. Melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan, Sekolah, perusahaan atau lembaga lintas sektoral lainnya.

3. Menggalakkan 3 M plus yakni menguras bak mandi atau penampungan air, menutup dengan rapat tempat penampungan air, mendaur ulang serta bersih-bersih tempat genangan air.

4. Melakukan komunikasi informasi, edukasi (KIE) pencegahan dan penanggulangan DBD kepada masyarakat, lembaga pemerintah, swasta untuk menggalakkan 3 M plus melalui pemberantasan sarang nyamuk dan segera ke fasilitas terdekat apabila ada keluarga yang demam atau gejala mengarah ke DBD.

5. Menggalakkan peran masyarakat untuk melakukan PSN melalui kerja bhakti di lingkungan RT/RW atau jumat bersih dusun maupun desa. 6. Menyampaikan kepada masyarakat menggunakan cairan anti nyamuk atau lotion kepada anak-anak ketika hendak ke luar rumah maupun dalam rumah.

Read Previous

DBD di Sanggau Capai 156 Kasus, Dinkes Lakukan Fogging Massal

Read Next

“Diserang DBD” 1.200 Siswa SMKS dan SMP Cahaya Harapan Pulau Tayan “Diliburkan”