
Sambas, Kalbar – Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas melalui Inspektorat Kabupaten Sambas kembali menggelar Gelombang kedua Sosialisasi anti korupsi dan penanganan pengaduan masyarakat di Kabupaten Sambas yang mana sebelumnya pada tanggal 20 Juli 2023 telah digelar kegiatan sama yang menyasar peserta pada masyarakat, LSM, pelaku usaha serta media. Kegiatan sosialisasi yang rencananya digelar 3 gelombang ini merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor B/1130/KSP.00/70-76/02/2023 tanggal 29 Maret 2022 perihal area indikator dan sub indikator koordinasi pencegahan korupsi daerah tahun 2023 serta dalam upaya peningkatan dalam hal penanaman perilaku anti korupsi sebagai tindakan preventif tindak korupsi dimasyarkat khususnya Kabupaten Sambas. Adapun gelaran Sosialisasi kali ini menyasar 1.168 peserta di Lingkungan OPD, Camat serta Pemerintah Desa Sekabupaten Sambas yang dilaksanakan Secara Luring di Aula Utama Kantor Bupati Sambas serta secara Daring menggunakan aplikasi zoom meeting. Rabu, 09 Agustus 2023.
Seperti yang diketahui, bahwa Kabupaten Sambas menduduki rangking ke tiga di tingkat Provinsi Kalimantan Barat dengan pencapaian 92% serta rangking ke 96 tingkat nasional dari 514 dalam hal tindak pemberantasan korupsi.
Wakili Bupati Sambas dalam membuka kegiatan tersebut, Asisten III Sekda Sambas, Eko Susanto, menyampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan secara bertahap ini tentunya akan menyasar seluruh elemen sehingga diharapkan penanaman jiwa anti korupsi berjalan maksimal .
Membacakan Sambutan Bupati Sambas dalam membuka kegiatan, Eko Susanto menyampaikan bahwa Bupati Sambas mendukung penuh prilaku anti korupsi dalam penyelenggaraaan pemerintahan sebagai bentuk loyalitas serta pengabdian kepada negara .
“Dalam rangka mendukung komitmen anti korupsi saya, bupati Sambas dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Sambas menjadikan anti korupsi sebagai bentuk loyalitas kepada negara” ujar Eko.
Lebih lanjut Eko menyampaikan bahwa Bupati Sambas menginstruksikan kepada seluruh OPD, Camat berserta jajaran serta pemerintahan Desa dalam peningkatan peran serta pencegahan tindak korupsi sehingga diharapkan tidak terjadi penyimpangan pengelolaan APBD yang berindikasi tindak pidana serta terciptanya pelayanan publik yang terintegrias yang bebas dari tindak korupsi.
“Pada kesempatan ini, Saya Instruksikan kepada seluruh perangkat Daerah serta jajarannya, camat maupun kepala desa serta perangkatnya untuk dapat lebih meningkatkan perannya dalam upaya pencegahan korupsi di kabupaten Sambas” ucap Eko membacakan Sambutan Bupati Sambas.
Menutup Sambutannya, Eko menyampaikan bahwa Bupati sambas berharap selama masa kepemimpinan beliau tidak terjadi permasalahan hukum yang menimpa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
“Pesan Pak Bupati, pada masa kepemimpinan beliau, beliau berharap tidak ada ASN dikabupaten Sambas yang tersentuh dengan Hukum”tutup Eko.