• Tuesday, 3 December 2024. Jam: 02:51

Kanwilkumham Kalbar Siap Fasilitasi Karya Masyarakat Sintang

Sintang, Kalbar – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sintang Arbudin menjadi salah satu narasumber kegiatan Sosialisasi Penguatan Sinergisitas Pengawasan Kekayaan Intelektual di Hotel My Home Sintang, Kamis (21/7).

Arbudin mengajak masyarakat Kabupaten Sintang yang memiliki karya asli untuk mendaftarkan karyanya sebagai hak kekayaan intelektual ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.

“Sebagai contoh yang berkarya di bidang seni. Judul lagu yang diciptakan bisa didaftarkan. Produk usaha kecil menengah juga saya dorong untuk didaftarkan,” ujar dia.

Ia menjelaskan, pada tahun 2016 yang lalu Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang berhasil membantu pelaku UMKM di Kabupaten Sintang untuk  mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya berupa  aktivitas seni batik berupa motif manusia katak dan motif tangak langit ke Badan Ekonomi Kreatif di Jakarta. “Saya mendukung kalau upaya mendaftarkan kekayaan intelektual ini dilanjutkan lagi,” ucap dia.

“Seperti motif kain tenun ikat bisa didaftarkan. Saya juga mendorong rumah produksi untuk mendaftarkan judul lagunya. Saya tahu salah satu rumah produksi di Sintang sudah mendaftarkan 8 judul lagu menjadi hak kekayaan intelektual. Masyarakat kita banyak yang belum paham akan hak kekayaan intelektual ini, maka dengan kerjasama ini, kita wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ke depan masyarakat akan tidak berani melanggar hak cipta orang lain dan sadar untuk mendaftarkan karyanya,” imbuh dia.

Cornelia Meinarti Pejabat Fungsional Perencana Muda Bappeda Kabupaten Sintang menjelaskan pihaknya siap memfasilitasi masyarakat Kabupaten Sintang yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.

“Kami juga siap memberikan pendampingan dan pembinaan kepada warga mengecek kesiapan persyaratan. Formulirnya hanya ada dua. Formulir pertama merupakan formulir isian. Formulir kedua berisi penjelasan soal kekayaan intelektual yang ingin didaftarkan. Ada narasi tentang produk yang ingi  didaftarkan,” pungkas dia.

Read Previous

Kanwilkumham Kalbar Sosialisasi Penguatan Sinergisitas Pengawasan Kekayaan

Read Next

DPRD Sintang Bentuk Panlih Cawabup