• Jumat, 26 Juli 2024. Jam: 20:43

Pemkab Sintang Siap Jadi Kabupaten Peduli HAM

Sintang, Kalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan persiapan untuk penilaian Kabupaten Sintang sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2022. Hal tersebut terungkap saat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Igor Nugroho membuka pelaksanaan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Kabupaten Sintang Tahun 2022 di Ruang Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa, (8/2).

Igor Nugroho menyampaikan, penilaian kabupaten peduli HAM yang dilaksanakan pada setiap kabupaten  bertujuan untuk memberikan motivasi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.

“Selain itu, juga untuk menyinergikan upaya penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM yang dilakukan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota. Mengoptimalkan pencapaian sasaran pembangunan yang sesuai prinsip – prinsip HAM dan mengoptimalkan pencapaian pemenuhan hak kepada kelompok sasaran dalam RANHAM,” ujarnya.

Ia mengatakan, sangat mengharapkan dukungan dari seluruh organisasi perangkat daerah, seluruh pemangku kepentingan dan institusi terkait lainnya untuk melakukan pemenuhan seluruh kriteria penilaian kabupaten peduli HAM sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

”Karena dengan data dan fakta yang akan kita suguhkan akan mencerminkan implementasi  pemerintah kabupaten sintang dalam melakukan pengghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia,” ucapnya.

Kabupaten peduli HAM adalah langkah nyata dalam pemberian perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia di kabupaten dan dalam pelaksanaannya dapat memperhatikan adanya dua aspek keseimbangan, Keseimbangan antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi. Harus dipahami bahwa dalam perumusan hak dengan sendirinya menimbulkan implikasi adanya kewajiban. Kewajiban bersifat inheren di dalam hak itu sendiri. Keduanya bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Di dalam setiap jaminan hak asasi manusia juga terkandung makna kewajiban bagi setiap individu untuk menghormati hak asasi yang dimiliki individu lain.

Kemudian, aspek keseimbangan kedua adalah antara hak dan kebebasan individu dan hak yang bersifat kolektif. Tuntutan jaminan perlindungan terhadap hak individu semakin menguat bersamaan dengan tuntutan demokratisasi. Namun hak kebebasan individu tersebut tetap diimbangi dengan aspek hak kolektif.

Igor Nugroho mengungkapkan, pemenuhan kepentingan kolektif diperlukan demi terpenuhinya hak dan kebebasan individu yang tidak boleh merugikan hak kolektif, karena sama dengan merugikan hak dan kebebasan individu lain yang jumlahnya sangat banyak. Dalam upaya pemajuan, perlindungan dan penegakkan HAM di Kabupaten Sintang ini tidak dapat dilakukan hanya dengan mengedepankan aspek pemantauan dan penindakan semata.

“Upaya yang tidak kalah pentingnya adalah pendidikan dan pemasyarakatan HAM. Hal itu sangat diperlukan untuk memperluas basis sosial bagi tumbuhnya kesadaran HAM, yaitu kesadaran untuk menghargai manusia dan kemanusiaan sebagai wujud karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang mengakui prinsip kemanusiaan yang beradab berdasarkan UUD 1945,” tutupnya.

Read Previous

Kubu Raya Perketat Prokes di PPKM Level 2

Read Next

Wakot Pontianak Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Baithul Hudri