Melawi, Kalbar – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengikuti Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (14/9) di Hotel Mercure Pontianak.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H.,M.Hum, dan turut dihadiri oleh Bupati Sambas, Bupati Bengkayang, Kakanwil BPN Kalimantan Barat, Kepala BPN se-Kalimantan Barat, dan tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Ery Suwondo mengatakan, reforma agraria merupakan salah satu bentuk kebijakan yang dilaksanakan pemerintah dalam rangka untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan atas tanah, serta menangani permasalahan sengketa dan konflik agraria berdasarkan Perpres No. 86 tahun 2018.
“Rakor Gugus Tugas yang diselenggarakan ini mengangkat tema sinergitas pelaksanaan reforma agraria berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Ery Suwondo menjelaskan, tujuan dilaksanakan rakor ini yakni sebagai forum untuk menjawab permasalahan-permasalahan mengenai pelaksanaan reforma agrarian di Kawasan perbatasan negara, mekanisme pemenuhan alokasi TORA dari 20% pelepasan Kawasan hutan untuk perkebunan, dan sebagai wadah kurasi dan pameran produk UMKM binaan BPN Kalbar dan kantot pertanahan se-Kalimantan Barat untuk meningkatkan pengetahuan dalam mengembangkan pemasaran produk baik secara online maupun offline.
Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H.,M.Hum mengapresiasi Kegiatan rapat Koordinasi ini karena bertujuan sebagai forum untuk diskusi mengenai identifikasi permasalahan serta mengkolaborasikan masalah dan solusi dari topik pembahasan Pelaksanaan Reforma Agraria di Kawasan Perbatasan.
“Kegiatan ini diharapkan juga dapat menghimpun dan mengsinkronkan data dengan instansi terkait realisasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk peraturan, serta juga untuk menyepakati langkah konkret selanjutnya terhadap kas TORA yang belum terealisasi di Kalimantan Barat sehingga mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat,” jelasnya.
Dia mengatakan, pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Barat masih perlu mendapat perhatian yakni pemenuhan target redistribusi tanah dengan penyediaan alokasi sumber Tanah Objek Agraria (TORA) berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan seluas 4,1 juta Ha yang dilaksanakan melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
“Salah satu capaian PPTPKH yang menjadi bahasan di Kalimantan Barat adalah mengenai sumber TORA yang berasal dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan. Berdasarkan data dari Kementerian LHK, dalam Peta Indikatif PPTPKH, Provinsi Kalimantan Barat terindikasi memiliki potensi sumber TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan seluas 28.088,56 Ha yang tersebar di Kabupaten Ketapang seluas 22.628,98 Ha, Kabupaten Kubu Raya seluas 1.782,70 Ha, Kabupaten Sanggau seluas 3.673,52 Ha, dan Kayong Utara 3,36 Ha,” terang dia.
Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan, Pemerintah Kabupaten Melawi bersama Kantor BPN Melawi berkomitmen kuat mendukung program reforma agraria berkelanjutan di Kalimantan Barat.
“Di Melawi sendiri kita sudah laksanakan Rakor GTRA ini mengingat pentingnya reforma agraria dalam mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk meningkatkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat,” tutur dia.
Dia mendukung, langkah Kantor BPN Melawi dan tim GTRA yang telah melakukan pendampingan sekaligus menjadikan Desa Tanjung Lay sebagai Pilot Project Kampung Reforma Agraria di Melawi.