Sintang, Kalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno, melakukan silaturahmi dengan Aliansi Umat Islam Sintang di Pendopo Bupati Sintang, Kamis, (3/2).
Pada silaturahmi tersebut, Bupati Sintang didampingi Dandim 1205 Sintang Letkol Inf. Kukuh Suharwiyono, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Anuar Akhmad, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sintang Zulkarnain dan Kepala Bidang Penanganan Konflik serta Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Kabupaten Sintang Gusti Muhammad Fadli.
Silaturahmi dilaksanakan sebagai upaya untuk terus menciptakan kedamaian, stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Sintang. Silaturahmi dilakukan terkait penanganan yang sudah dilaksanakan oleh Pemkab Sintang terkait kasus Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak.
Bupati Sintang menyampaikan, bahwa Pemkab Sintang sudah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga kepada Jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak. “Pemkab Sintang saat ini, sudah melakukan upaya untuk merubah kegunaan masjid milik Jemaah Ahmadiyah tersebut menjadi sebuah rumah. Setelah itu, tidak boleh lagi menambahkan rumah tersebut dengan simbol masjid dan sebagainya,” ujarnya.
Selanjutnya, ia juga mengatakan, bahwa sebelumnya kami memberikan dua pilihan berupa Pemkab Sintang membeli bangunan tersebut dan merubah bentuk bangunannya menjadi rumah. Namun opsi kedua yang kemudian dipilih. “Gubernur Kalbar juga akan membangun satu masjid di Balai Harapan menjadi Masjid Bersama,” tambahnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sintang, Zulkarnain menyampaikan, pihaknya mendapatkan tugas untuk merenovasi bangunan yang selama ini dipakai oleh Jemaah Ahamdiyah untuk beribadah.
“Saya menyebutnya bukan masjid tetapi sebuah bangunan yang dipakai untuk ibadah. Sesuai SP III, sudah dilakukan pembongkaran beberapa bagian bangunan terutama simbol keagamaan dan simbol masjid oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Selanjutnya, merenovasi bangunan tersebut menjadi rumah tempat tinggal. Sehingga, kondisi hari ini sudah 70 persen berupa rumah tinggal yang terdiri dari 2 kamar tidur, 1 ruang tamu, 1 ruang keluarga, 1 dapur dan 1 WC. Dengan renovasi ini, ke depan sudah tidak ada upaya alihfungsi menjadi tempat ibadah lagi.
Zulkarnain juga menjelaskan, bahwa material bangunan tersebut dari batako, jadi permanen dan tidak mudah untuk dibongkar lagi. Kemudian, pada 10 Februari 2022 harus sudah rampung 100 persen dan kuncinya akan kami serahkan ke Badan Kesbangol Kabupaten Sintang dan membuat dua dokumen berupa dokumen aset dan renovasi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Anuar Akhmad menjelaskan, Gubernur Kalbar yang akan membangun masjid di Desa Balai Harapan dan Kemenag Sintang sudah siapkan lahan dan sertifikatnya sudah dipegang oleh Kemenag Sintang dengan ukuran 25 x 100 meter.
“Di lahan tersebut sudah ada surau dan sudah dipakai umat Islam di sana. Masjid akan dibangun di belakangnya, surau tidak dibongkar tapi akan kita manfaatkan menjadi sekretariat pengurus masjid. Tanah akan dibeli dan dibangun oleh Pemprov Kalbar. Semua syarat sudah lengkap seperti persetujuan masyarakat, desa, camat, KUA dan FKUB sudah ada. Bentuk dan ukuran belum disampaikan dari Pemprov Kalbar,” tutupnya.