Sekadau, Kalbar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Awal Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Instansi Pemerintah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (6/10).
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024, dinyatakan bahwa peraturan ini merupakan dokumen peta jalan yang menggambarkan kondisi awal dan kondisi yang diharapkan serta tahapan dalam mengimplementasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Diskominfo Kabupaten Sekadau Matius Jon mengatakan bahwa pada hari ini sesuai dengan agenda yang bersifat terbatas yang dirintis dan dimulai dari SKPD terkait dalam menindak lanjuti beberapa hal yang menjadi tugas pokok terkait dengan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dengan nama lain SP4N-LAPOR.
Menurutnya, Kabupaten Sekadau secara kualitas cukup baik dan bagus, karena dari delapan belas laporan atau pengaduan itu sudah ditindak lanjuti sesuai dengan standar prosedur yang dimiliki. Hanya saja, lanjut dia, secara kuantitas ini sangat memperihatinkan, dimana dalam satu tahun hanya terdapat delapan belas laporan pengaduan.
“Artinya, apakah sosialisasi kita kurang yang menjadikan masyarakat tidak tahu, kemudian masyarakat memang tidak betah untuk melakukan lapor-melapor. Tetapi jika kita melihat di media sosial atau dunia maya laporan itu sangat luar biasa banyak, tapi itu semua belum bisa kita anggap sebagai laporan,” jelas Matius Jon.
“Kami di Kominfo selaku leading sector selalu mengimbau melalui media sosial agar masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan terkait masalah kualitas pelayanan publik Kabupaten Sekadau melalui SP4N-LAPOR ini,” ungkapnya.
Kepala Diskominfo Kabupaten Sekadau tersebut menambahkan bahwa Rencana Aksi adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas yang digunakan sebagai acuan lembaga, dan/atau institusi tertentu dalam melaksanakan suatu tema kebijakan tertentu.
“Jadi, kebijakan kita adalah pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional, itu tema kita untuk bagaimana selanjutnya dapat mengelola pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan pelayanan yang mereka terima,” ujarnya.
Tujuan dilaksanakannya pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yaitu dalam mewujudkan kesamaan pemahaman, kesatuan langkah dan tindakan seluruh penyelenggara dalam mengupayakan penyempurnaan dan/atau optimalisasi sistem pengelolaan pelayanan pengaduan nasional.
Adapun pada rapat tersebut dihadiri oleh aparatur pengelola yang terkait dengan pengelolaan pengaduan yang diantaranya, Inspektorat Daerah Kabupaten Sekadau, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau.
Tujuan dilaksanakannya pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yaitu dalam mewujudkan kesamaan pemahaman, kesatuan langkah dan tindakan seluruh penyelenggara dalam mengupayakan penyempurnaan dan/atau optimalisasi sistem pengelolaan pelayanan pengaduan nasional.
Adapun pada rapat tersebut dihadiri oleh aparatur pengelola yang terkait dengan pengelolaan pengaduan yang diantaranya, Inspektorat Daerah Kabupaten Sekadau, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau.