• Tuesday, 3 December 2024. Jam: 02:43

Sekda Pimpin Rapat Mediasi Lahan, Ini hasil Keputusannya

Ketapang, Kalbar – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo memimpin Rapat Mediasi Permasalahan Lahan Masyarakat Adat Dusun Pulai Laman, Desa Silat Kecamatan Manis Mata, pada Senin (25/7)  bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.

Permasalahan klaim lahan tanah adat oleh masyarakat adat Pulai Laman vs PT Maya ini terjadi sejak tahun 2010. Terhadap persoalan tersebut yang sebelumnya sudah dilakukan beberapa kali rapat mediasi baik di tingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten, namun belum menghasilkan kesepakatan, sejak belasan tahun lalu.

Beberapa hal yang menjadi tuntutan masyarakat adat Pulai Laman Kecamatan Manismata terhadap PT Maya Pulai Laman Estate (Cargill Group) adalah tanah adat yg diklaim masyarakat pada lokasi perkebunan PT Maya, penggusuran kuburan, serta menuntut pembagian plasma yg diklaim belum diterima oleh beberapa masyarakat.

Rapat dihadiri, Asisten 2 Setda , Asisten 3 Setda, Kadistanakbun, Ketua DAD Kab. Ketapang, Sekretaris DAD Kab Ketapang (Pak John Lukman), Perwakilan Camat Manismata, Kapolsek Manismata, Danramil Manismata, DAD Kecamatan Manismata, Demong Adat Pulai Laman, Perwakilan pimpinan PT Cargil serta perwakilan masyarakat adat Pulai Laman.

Rapat fasilitasi/mediasi tersebut menghasilkan beberapa poin keputusan yang disampaikan oleh Sekda sebagai pimpinan rapat dan diterima oleh seluruh peserta rapat, yakni :

1. Terhadap tugu adat yang ada di lokasi kebun PT Maya agar dilakukan pemagaran keliling oleh PT Maya dan setelah selesai akan dilakukan ritual adat.

2. PT Maya (Cargil) agar memfasilitasi pembagian plasma kepada masyarakat adat pulai laman yang belum mendapatkan plasma.

3. Sebagai kompensasi terhadap klaim tanah adat, PT Maya (Cargill) berkewajiban menyediakan dan membangun 1 kapling/2ha lahan sebagai tanah kas adat serta membangun rumah adat Dayak di Dusun Pulai Laman.

4. Terhadap klaim penggusuran kuburan oleh PT Maya agar dilengkapi dengan bukti oleh pihak ahli waris dan apabila terbukti akan dilakukan hukum adat terhadap PT Maya/Cargil.

Read Previous

Jelang HUT Kemerdekaan, Sekda Ajak ASN Gotong Royong

Read Next

Perpusda Sanggau Ikuti PLM