• Sabtu, 27 Juli 2024. Jam: 07:55

Implementasikan CMS Desa se-Kayong Utara Demi Tingkatkan Kualitas Birokrasi

Kayong Utara, Kalbar – Implementasi transaksi non tunai atau Cash Management System (CMS) pemerintah desa se-Kabupaten Kayong Utara merupakan ikhtiar bersama dalam rangka peningkatan kualitas birokrasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya saat memberikan arahannya dalam acara Implementasi CMS pemerintah desa se-Kabupaten Kayong Utara tahun 2023 yang berlangsung di Aula Istana Rakyat, Sukadana, Rabu (25/10).

“Ini semua adalah kebijakan yang merupakan upaya pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas birokrasi. Coba bapak ibu bayangkan jika kita tidak ada proses transformasi perbaikan cara kerja khususnya dalam pengelolaan keuangan misalnya, orang-orang harus selalu membawa uang banyak jika ingin melakukan transaksi jumlah besar, maka ini resikonya tinggi sekali, tapi pada intinya ini untuk perbaikan sistem untuk mencegah resiko penyalahgunaan,  itu yang penting,” ungkap Romi Wijaya.

“Dengan transaksi non tunai penegakan integritas akan lebih mudah karena semua transaksi terekam menjadi aspek pertanggungjawaban” tambah Romi Wijaya.

Untuk itu, Pj Bupati Romi Wijaya menegaskan kepada kepala desa se-Kabupaten Kayong Utara agar dapat melaksanakan dan merealisasikan APBDes baik itu dari alokasi dana desa maupun dana desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas SP3APMD Kabupaten Kayong Utara, Nendar Soeheri menjelaskan penerapan CMS pemerintah desa ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan APBD desa sehingga lebih efektif dan efisien.

“Sosialisasi ini juga untuk memperkenalkan beberapa produk non tunai kepada pemerintah desa, kemudian memberikan informasi kepada pemerintah desa kebutuhan infrastruktur dan perangkat CMS yang harus tersedia serta menjelaskan manfaat dan dampak positif dalam penerapan transaksi non tunai. Sudah 14 Kabupaten di Kalbar menerapkan transaksi non tunai ini,” kata Nendar.

Kemudian, Pemimpin Bank Kalbar Cabang Sukadana, Bambang Ajie Siswanto menjelaskan fungsi penerapan CMS pemerintah desa yaitu untuk memudahkan dalam transaksi. “Ini untuk memudahkan bapak ibu dalam bertransaksi yang artinya dengan adanya CMS ini yang telah diaplikasikan tanpa perlu lagi datang ke Bank, cukup dari rumah jika ada fasilitas internet bisa melakukan transaksi, misalnya untuk pembayaran pembelian apa dengan transfer dan ada fitur lain seperti pembayaran listrik, pulsa jadi nanti kalau operasional teman-teman desa seperti pembayaran listrik gedung desa bisa difasilitasi hanya dari kantor atau rumah saja,” jelas Bambang.

Read Previous

Jelang Pemilu Serentak 2024, Kapolsek Bunut Hulu Gencar Laksanakan Silaturahmi

Read Next

Kominfo Sintang Dukung Kaum Perempuan di Masuka Agar Manfaatkan Media Sosial Untuk Tingkatkan Ekonomi