• Jumat, 26 Juli 2024. Jam: 17:15

Kadis Perindagkop dan UKM Sintang Tegaskan OPD Wajib Beli Produk Dalam Negeri

Sintang, Kalbar – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Kabupaten Sintang, Arbudin, mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mengadakan barang dan jasa dari produk dalam negeri mulai tahun 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan Arbudin, saat membuka pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Sintang di Aula Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang pada Rabu, (20/12).
Hadir pada rakor tersebut, seluruh anggota Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Sintang yang terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Arbudin menjelaskan bahwa seluruh daerah diwajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dia juga menyebutkan bahwa Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, yang menegaskan kewajiban daerah untuk menggunakan produk dalam negeri.
“Kewajiban seluruh daerah untuk menggunakan produk dalam negeri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Bahkan, Bapak Presiden Republik Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, pasal 66 menyebutkan daerah wajib menggunakan produk dalam negeri,” terang Arbudin.
Arbudin menegaskan bahwa sebelumnya telah ada himbauan dan dorongan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar saat melakukan belanja barang, mereka memprioritaskan pembelian produk dalam negeri. Selain itu, Arbudin menyatakan bahwa dengan mendekati tahun anggaran 2024, semua OPD diwajibkan untuk membeli produk dalam negeri.
“Kita sebelumnya sudah mengingatkan dan mendorong agar seluruh OPD dalam melakukan belanja barang agar membeli produk dalam negeri. Serta kita akan segera memasuki tahun anggaran 2024, maka kami mewajibkan semuaa OPD untuk membeli produk dalam negeri,” tegas Arbudin.
Arbudin mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada sanksi yang diberlakukan bagi daerah yang tidak mematuhi kewajiban membeli produk dalam negeri. Daerah diwajibkan membuat laporan persentase jumlah anggaran yang digunakan untuk pembelian produk dalam negeri, dan laporan tersebut harus disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Sri Rosmawati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai laporan yang harus disusun oleh daerah. Sri Rosmawati juga menyebut bahwa mulai tahun 2024, seluruh OPD wajib membeli produk dalam negeri dan melaporkannya kepada Pemerintah Kabupaten Sintang untuk dilakukan rekapitulasi.
“Bahkan sekarang sudah ada sanksi bagi daerah jika tidak membeli produk dalam negeri. Daerah sudah diwajibkan membuat laporan tentang persentase jumlah anggaran yang digunakan untuk membeli produk dalam negeri. Kemudian, laporan tersebut disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” terang Arbudin.
Sri Rosmawati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai laporan yang harus disusun oleh daerah. Laporan tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan rekapitulasi penggunaan anggaran untuk membeli produk dalam negeri. Selain itu, Sri Rosmawati menyebut bahwa mulai tahun 2024, seluruh OPD wajib membeli produk dalam negeri dan melaporkannya kepada Pemerintah Kabupaten Sintang untuk dilakukan rekapitulasi.
“Laporan berisi mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan rekapitulasinya. Untuk kemudian dilakukan rekap semua OPD sehingga menjadi laporan Pemkab Sintang. Kami sudah ditegur oleh Kepala BPKAD Kabupaten Sintang, yang sudah ditegur juga oleh BPKAD Provinsi Kalimantan Barat. Maka mulai 2024 nanti, semua OPD wajib membeli produk dalam negeri dan melaporkannya kepada kami untuk dilakukan rekapitulasi,” terang Sri Rosmawati.
Sri Rosmawati menekankan bahwa rapat koordinasi ini diadakan untuk mengingatkan seluruh OPD agar mulai disiplin dalam mematuhi kewajiban tersebut, terutama seiring mendekati tahun 2024. Dia yakin bahwa setiap OPD pasti akan melakukan pengadaan barang, dan mereka diharapkan untuk menggunakan produk dalam negeri, kecuali jika barang yang dicari tidak diproduksi di dalam negeri.
“Rakor ini untuk mengingatkan semua OPD untuk mulai disiplin mulai 2024 nanti. Kami yakin semua OPD pasti ada pengadaan barang dan itu wajib menggunakan produk dalam negeri, tidak boleh belanja produk impor kecuali barangnya tidak ada yang memproduksinya di dalam negeri,” terang Sri Rosmawati.

Read Previous

Bappeda Sintang Selenggarakan WASH

Read Next

Terima Kasih, Edi dan Bahasan