Sekadau, Kalbar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar dalam rangka untuk penguatan program anti korupsi di desa, Rabu (20/7). Bimtek tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni pada tanggal 20 – 21 Juli 2022.
Diketahui, Desa Mungguk Kabupaten Sekadau terpilih sebagai kandidat percontohan Desa Anti Korupsi di Indonesia. Desa Mungguk menjadi satu di antara 10 desa di Indonesia yang dipilih dalam program Desa Anti Korupsi besutan KPK, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Bimtek ini bertujuan mendampingi Desa Mungguk agar bisa memenuhi semua indikator dalam sesi penilaian nanti. Ini untuk mendorong Desa Mungguk agar bisa lolos menjadi pelopor desa anti korupsi di Kalimantan Barat,” jelas Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andika Widiyanto.
Sebelum resmi dikukuhkan sebagai percontohan desa anti korupsi, ada empat tahapan yang harus dilakoni setiap desa. Dimulai dari observasi, bimtek, penilaian, hingga nantinya peluncuran percontohan Desa Anti Korupsi.
Menurut dia, Program desa anti korupsi adalah upaya KPK meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang dimulai sejak level desa.
“Pemerintahan desa saat ini kan mengelola anggaran Dana Desa, maka tata kelola pemerintahan desa yang bersih semakin menjadi kebutuhan. Harapannya, budaya anti korupsi yang dimulai dari level desa akan bisa menyebar ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi,” imbuh dia.
Bupati Sekadau Aron mengungkapkan, pembentukan percontohan Desa Anti Korupsi adalah upaya pencegahan korupsi dengan melibatkan Pemerintahan di level desa yang mana Desa secara langsung akan diukur dengan beberapa indikator Desa Anti Korupsi.
“Saya sangat berharap bahwa setelah mendapatkan bimtek pembentukan desa anti korupsi kepada Pemerintah Desa Mungguk bisa segera memenuhi indikator serta bukti dukungnya,” ungkap dia.
“Semoga dengan ini dapat terwujud dan menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Sekadau bahwa Desa Mungguk terpilih sebagai desa anti korupsi yang bisa menjadi desa percontohan yang akan memicu semangat membangun pencegahan korupsi dilingkungan pemerintahan desa,” harap dia.
Adapun, 10 calon Desa Anti Korupsi tersebut yakni, Desa Pakatto di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan. Desa Kamang Hilla di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Desa Hanura di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Desa Mungguk di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Serta, Desa Cibiru Wetan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Desa Sukojati di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Desa Kutuh di Kabupaten Badung, Bali. Desa Kumbang di Kabupaten Lombok Timur, NTB. serta Desa Batusoko Barat di Kabupaten Ende, NTT.