
Sintang, Kalbar – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Lim Hie Soen meminta Pemkab Sintang menggencarkan sosialisais peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan. Permintaan tersebut disampaikannya, karena melihat masih minimnya
sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda), yang membuat banyak masyarakat belum mengetahui perda-perda yang telah disahkan.
“Sudah banyak perda yang sudah disahkan. Hanya saya sosialisasi terhadap perda tersebut masih minim,” kata Lim Hie Soen, Senin (30/5).
Dia menegaskan, pihaknya menyadari, selama ini lembaga dewan hanya sebatas membuat Perda. Namun sosialisasi setelah disahkannya Perda tersebut sangat minim dilakukan pemrrintah daerah.
Senator DPRD Sintang ini mengatakan, bahwa ternyata masih terdapat banyak Peraturan Daerah (Perda) yang belum diketahui oleh masyarakat. “Ini terjadi karenakan minimnya sosialisasi, masyarakat sering juga mengusulkan dan menanyakan. Padahal ada banyak Perda yang sudah disahkan beberapa tahun bekakangan ini,” ungkap Lim Hie Soen.
Menurut Lim Hie Soen, setiap Perda sangat penting diketahui dan dipahami oleh seluruh kalangan, termasuk masyarakat. Sebab itu merupakan payung hukum dan harus ditaati.
“Contohnya saja masyarakat di kawasan perkotaan. Ternyata masih banyak yang tidak tau adanya Perda Sampah, apalagi soal sanksi kalau membuang sampah sembarangan. Akibatnya masih banyak masyarakat yang buang sampah ke tudak pada tempanya. Padahal dilarang dan ada sanksi bagi yang melanggar dalam Perda setempat,” tegasnya.
Oleh karenanya, Lim Hie Soen menegaskan, keberadaan Perda yang ada saat ini tentu harus diketahui oleh masyarkat luas dan sangat perlu adanya sosialisasi. Dengan demikian tidak hanya pada kalangan tertentu saja yang mengetahui.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang 1 ini mengaku prihatin dengan minimnya sosialisasi Perda. “Selama beberapa tahun lalu, terkait pentingnya sosialisasi masih belum betul-betul dijalankan oleh pemerintah daerah melalui masing-masing OPD-nya, khususnya sosialisasi Perda,” pungkas Lim Hie Soen.