Sintang, Kalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang melakukan terobosan dan inovasi baru untuk mempermudah proses pencatatan kelahiran dan kematian bagi masyarakat Kabupaten Sintang dengan Laporrama. Inovasi Laporrama tersebut diluncurkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat, di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Jumat, (6/10).
Hadir pada acara peluncuran sekaligus sosialisasi tersebut adalah Agus Jam, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sari Fipriyanti, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Mardiyanto, Kabag Kepesertaan BPJS Kesehatan, Beny Enos, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang, Ikatan Dokter Indonesia Sintang, Ikatan Bidan Indonesia Sintang, dan yayasan pemakaman Tionghoa.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat, menyampaikan bahwa di era serba digital dan maju seperti sekarang, inovasi merupakan keniscayaan. “Bahkan ada yang bilang, siapa atau organisasi apapun yang tidak melakukan inovasi akan tertinggal. Dunia terus berubah, maka kita perlu melakukan inovasi dan penyesuaian dengan perubahan itu,” terang Syarief Yasser Arafat.
“Kenapa inovasi di kalangan pemerintahan merupakan keniscayaan? Karena inovasi ini akan meningkatkan daya saing daerah, sehingga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat pula. Inovasi ini bagian yang tak terpisahkan dari reformasi birokrasi kontekstual, artinya inovasi yang menyesuaikan dengan kondisi wilayah setempat,” sambung Syarief Yasser Arafat.
Pada kesempatan yang sama, Syarief Yasser Arafat juga menyampaikan, bahwa peluncuran Laporrama ditujukan untuk mempermudah pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terutama dalam hal mencatatkan kelahiran dan kematian. Yasser juga mengungkapkan sudah banyak inovasi yang telah dilakukan oleh jajaran Pemkab Sintang. Maka dari itu Yasser berpesan untuk menjaga keberlanjutan pelaksanaan inovasi tersebut.
“Jangan sampai mandek, mati suri, dan selesai. Harus berlanjut karena Laporrama ini untuk masyarakat kita. Soal inovasi ini, kita bahkan akan segera membentuk OPD baru yakni Brida atau Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sintang. Itu membuktikan kita akan serius mendorong inovasi di daerah. Seluruh inovasi yang dilakukan oleh jajaran Pemkab Sintang akan dikelola oleh Brida ini,” beber Syarief Yasser Arafat.
Syarief Yasser Arafat telah menemukan banyak inovasi dan proyek perubahan yang habis begitu saja tanpa kontinuitas. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut positif dan memberikan apresiasi terhadap inovasi Laporrama karena dianggap penting oleh masyarakat. Syarief Yasser Arafat juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan inovasi ini dan menjaga kolaborasi serta komunikasi dengan berbagai pihak agar Laporrama dapat dijalankan dengan sukses.
“Laporrama ini juga saya harap menjadi jawaban atas masih rendahnya capaian pencatatan akta kematian di Kabupaten Sintang yang baru 0,1 persen. Sementara capaian pencatatan kelahiran baru 79 persen. Belum 100 persen. Kejar terus sampai 100 persen. Karena akta kelahiran sangat penting dan faktanya masih banyak yang belum memiliki akta kelahiran,” terang Syarief Yasser Arafat.
Syarief Yasser Arafat menyatakan harapannya bahwa Laporrama akan membuat masyarakat Kabupaten Sintang menjadi termotivasi dan bersedia melaporkan kelahiran dan kematian mereka agar dapat dicatat dan mendapatkan akta, mengingat kemudahan, biaya yang terjangkau, dan gratisnya proses ini.
Sari Fipriyanti, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, menjelaskan bahwa dengan adanya Laporrama ini, masyarakat yang melahirkan di bidan praktek dan fasilitas layanan kesehatan akan pulang membawa akta lahir, kartu identitas anak, dan KK pembaharuan dengan anggota baru dalam keluarga.
“Cara lamanya, melahirkan, minta surat keterangan lahir, baru dibawa ke Dukcapil. Sekarang langsung selesai saat melahirkan. Kalau pencatatan kematian, lurah atau kades menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak, mengisi Buku Laporan Pemakaman, isi data di Laporrama, langsung bisa urus akta kematian,” beber Sari Fipriyanti.