Sintang, Kalbar – Dari 200 perusahaan perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Sintang, menurut data BPN Sintang, baru 60 perusahaan perkebunan sawit yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Kepala BPN Sintang, Junaedi mengatakan, di tahun 2017, hanya ada empat perusahaan perkebunan sawit yang mengajukan HGU ke BPN Sintang.
“Keempat perusahaan perkebunan sawit ini sudah kami keluarkan dokumen HGU nya,” kata Junaedi ditemui di Sintang, Kamis.
Dikatakan Junaedi, di tahun 2018 ini, ada sekitar 2-3 perusahaan perkebunan sawit yang akan mengajukan HGU mereka. Perusahaan perkebunan yang ingin mengajukan HGU ini, berkewajiban memberikan perkebunan plasma pada masyarakat di sekitar tempat perusahaan itu berinvestasi. Pembagian kebun inti dengan kebun plasma inipun sudah diatur, yakni minimal 80 persen kebun inti dan 20 kebun plasma.
“Ada perusahaan perkebunan yang bagus, mereka memberikan kebun plasma sebesar 30 persen,” katanya.
Perusahaan perkebunan, kata Junaedi, berkewajiban mengelola kebun plasma selama masyarakat setempat belum mampu mengelola plasmanya sendiri. “Investor juga berkewajiban memberikan rasa nyaman di lingkungan mereka berinvestasi,” kata dia.
Selama ini, kata Junaedi, seringkali perusahaan saat mengajukan permohonan HGU, mereka belum menyiapkan kebun plasmanya. “Nah, yang begini ini, kita menolak pengajuan HGU mereka,” katanya.
Dikatakan Junaedi, pembagian plasma pada masyarakat di sekitar tempat investasi bisa bermacam bentuknya. Ada yang dalam bentuk kebun yang dikelola masyarakat, ada juga dalam bentuk kemitraan seperti koperasi. “Kebun plasma pun bisa dikelola oleh koperasi kemitraan,” katanya.
Junaedi mengimbau, perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki HGU segera mengurus HGU mereka. Sebab dengan mengantongi dokumen HGU, perusahaan menjadi turut andil memberikan kontribusi pada Pemda dalam bentuk pajak. “Perusahaan pun akan lebih nyaman berinvestasi jika telah memiliki HGU,” katanya.