Sintang, Kalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menyurati ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), untuk menyampaikan kebutuhan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Agama pada Program Pengangkatan Sejuta PPPK Guru Tahun 2021.
Surat bernomor: 871/ 133/BKPSDM-C tersebut, untuk menanggapi Surat Menpan RB Nomor: B/1313/M.SM.01.00/2020 tanggal 1 Desember 2020. Surat itu perihal Pengusulan Kebutuhan Guru PPPK dan Perbaikan Usulan ASN Tahun 2021. Dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tersebut, tidak termasuk untuk guru agama.
Bupati Sintang dalam suratnya menyampaikan permohonan agar dalam Program Pengangkatan Sejuta PPPK Guru Tahun 2021 tersebut, tidak hanya diperuntukan bagi guru kelas dan guru mata pelajaran non guru agama. Tetapi juga diharapkan bisa menampung formasi guru agama untuk SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
“Surat ini untuk merespon aspirasi yang disampaikan oleh Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 Tahun Keatas atau GTKHNK35+) Kabupaten Sintang terkait permohonan usulan formasi guru agama dalam program pengangkatan sejuta guru PPPK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemkab Sintang kekurangan guru agama juga sehingga kita minta agar dalam program pengangkatan sejuta guru PPPK bisa mengakomodir untuk guru agama juga,” terang Jarot.
Sebagai bahan pertimbangan, Pemkab Sintang menyampaikan data guru dan tenaga kependidikan yang ada dalam dapodik saat ini berjumlah 1. 762 guru. Rincianya lompok usia diatas 35 tahun sebanyak 975 guru termasuk guru kelas sebanyak 585 orang. Guru agama 117 orang. Suru mata pelajaran non guru agama 273 orang.
Untuk kelompok usia 35 tahun kebawah sebanyak 787 orang. Terdiri dari guru kelas 423 orang. Guru agama 63 orang.Dan guru mata pelajaran non guru agama sebanyak 301 orang.
“Kita mengharapkan agar program pengangkatan sejuta guru PPPK yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak hanya untuk menampung guru kelas dan guru mata pelajaran non guru agama saja, namun juga untuk dapat menampung formasi guru agama untuk Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemkab Sintang yang memang kurangnya masih banyak,” terang Jarot.