![](https://rakyatborneo.com/wp-content/uploads/2024/01/tarif-parkir-696x522-2.jpeg)
Singkawang, Kalbar – Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perhubungan mulai memberlakukan tarif baru retribusi parkir di tepi jalan umum.
![](https://rakyatborneo.com/wp-content/uploads/2024/01/tarif-parkir-696x522-1.jpeg)
“Perubahan tarif parkir baru diberlakukan mulai Bulan Januari 2024,” kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Singkawang, Febri Setiawan, Senin (15/1).
Febri mengatakan perubahan tarif parkir itu berdasarkan Peratuan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daereh dan Retribusi Daerah.
Adapun tarif baru retribusi parkir yaitu sepeda motor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan mobil roda 4 tetap Rp3.000.
“Sedangkan mobil roda 6 sebesar Rp5.000. Jadi yang berubah hanya tarif parkir sepeda motor,” ujarnya.