Sintang, Kalbar – Wakil Bupati Sintang mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi tim pemekaran wilayah ke Kemendagri, 11 kecamatan baru yang akan dibentuk masih sedang diproses. “Kami pun masih melengkapi persyaratan administrasinya. Kami akan kembalikan lagi ke Kemendagri agar cepat proses penerbitan rancangan peraturan daerah pemekaran wilayah,” kata Askiman saat memimpin rapat koordinasi tindak lanjut ranangan peraturan daerah tentang pembentukan kecamatan di Kabupaten Sintang, Selasa.
Dikatakan Askiman, ada 18 kecamatan baru yang diusulkan. Tapi hanya 11 yang memenuhi syarat. “Di dalam 11 kecamatan inipun masih ada permasalahan, diantaranya masalah sengketa batas wilayah,” katanya.
Askiman menyebutkan, kecamatan baru yang masih bersengketa batas wilayah yakni Sepauk Hulu, yang bersengketa dengan Kabupaten Sekadau. Akibatnya, rancangan peraturan daerah baru ini tidak dapat disahkan. Askiman menegaskan, kecamatan kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang perlu dimekarkan, untuk mengentaskan kemiskinan dan kegawatdaruratan infrastruktur dasar.
“Kabupaten Sintang ini memiliki luas wilayah 21.000 km persegi, dengan pembiayaan daerah yang minim, maka perlu dan menjadi suatu kebutuhan mendesak untuk dimekarkan. Karena dengan adanya pemekaran kita dapat mengentaskan kemiskinan dan kegawatdaruratan infrastruktur dasar,” kata dia.
Menurut Askiman, kecamatan-kecamatan di Kabupaten Sintang layak dimekarkan. Sebab di luar Kalbar, seperti di Lombok, memiliki lima kabupaten/kota. Padahal jaraknya tidak jauh. Kalau standar ukur pemekaran tersebut, berkaitan dengan jumlah penduduk, kapan Kalbar bisa dimekarkan. Jika pemekaran wilayah kecamatan hanya berkutat dengan sisi politis, kapan rakyat bisa lebih sejahtera,” keluhnya.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat,
Alexander Rombonang menjelaskan, syarat untuk pembentukan pemekaran Kecamatan itu
ada tiga, pertama itu persyaratan biasa, kedua persayaratan administrasinya, yang ketiga
persyaratan secara teknis. Kalaulah ketiga persyaratan tersebut sudah terpenuhi, maka bisa terbentuklah kecamatan baru.
Alexander menjelaskan, yang menjadi syarat dasar dalam pembentukan kecamatan sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. “Ya syaratnya jumlah penduduk minimal setiap desa 1.500 jiwa/300 KK. Untuk penduduk kelurahan itu minimal 2.000 jiwa/400KK. Kemudian syarat yang kedua, luas wilayah minimal 12,5 km persegi, syarat yang ketiga jumlah desa minimal 10 desa. Selanjutnya, usia minimal penyelenggaraan pemerintahannya sudah berjalan minimal 5 tahun sejak diberikan kode wilayah,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Alexander Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sedang berupaya mengusulkan pemekaran wilayah yang sesuai dengan aturan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yaser Arafat mengatakan pemerintah daerah itu masih menunggu izin Kemendagri untuk operasional tujuh kecamatan baru.
“Sebenarnya Kabupaten Sintang mengajukan pembentukan 11 kecamatan baru, tetapi hasil review dari Pemprov Kalbar ada tujuh kecamatan baru, yang direkomendasikan Kemendagri untuk dikeluarkan izinnya,” kata Yaser ketika ditemui di Sintang.
Menurut dia, tujuh kecamatan baru yang akan segera keluar izin operasionalnya yaitu Kecamatan Sintang Barat, Kecamatan Tontang, Kecamatan Lingkar, Kecamatan Bukit Mangat, Kecamatan Ketungau Hulu Utara, Kecamatan Ketungau Tengah Selatan dan Ketungau Tengah Utara.
Dikatakan Yaser, dengan bertambahnya tujuh kecamatan baru itu, Kabupaten Sintang akan memiliki 21 kecamatan. “Hanya saja tujuh kecamatan baru tersebut belum bisa dioperasionalkan karena menunggu surat izin dari Kemendagri,” ujar Yaser.
Ia menjelaskan ada empat calon kecamatan baru lainnya yang tidak masuk dalam rekomendasi ke Kemendagri seperti Sepauk Hulu, Sepauk Tengah, Tempunak Hulu dan Pudau Raya.
“Empat calon kecamatan baru itu masih menunggu penyelesaian batas wilayah,” jelas Yaser.
kode wilayahnya, pihaknya akan segera melantik camat untuk mengisi kecamatan baru tersebut.