Kapuas Hulu, Kalbar – Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu menyelenggarakan Kegiatan Fasilitasi Pelaku Usaha Mikro Tahap 2 (dua) yang ada di Kapuas Hulu untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) Versi RBA, dilaksanakan di Aula Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan pada hari Senin (28/11).
Selain itu juga Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB pada OSS versi 1.1 jika ada perubahan data pengembangan Usaha seperti menambahkan Kegiatan Usaha, maka dimigrasi ke OSS Versi RBA.
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Pelaku Usaha di Kabupaten Kapuas Hulu diharapkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Peserta Kegiatan Fasilitasi Perizinan Pelaku Usaha Mikro ini sebanyak 15 (lima belas) orang yaitu dari Kecamatan Putussibau Utara, Putussibau Selatan, Kalis, Mentebah, Jongkong, Puring Kencana dan Batang Lupar.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu Dedy, S.T., M.T. dengan Narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ibnu Hajar, S.E., M.Si. beserta Staf.
Turut Hadir Kepala Bidang Usaha Mikro Ansela Sarating, S.H., M.H., Kepala Bidang Perdagangan Kasianus Kintoi, S.Sos.