Kapuas Hulu, Kalbar – Kartu Kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau biasa disebut kartu AK1. Kartu kuning ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) untuk pendataan para pencari kerja.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu tahun 2021, ada 16.000an tenaga kerja yang aktif bekerja di berbagai perusahaan yang ada di Bumi Uncak Kapuas.
Kabid Tenaga Kerja, Paulinus Totong mengungkapkan , untuk daerah Kabupaten Kapuas Hulu ada beberapa perusahaan yang mewajibkan bagi pencari kerja untuk mencantumkan kartu kuning sebagai kelengkapan persyaratan lamaran pekerjaan.
“Sebenarnya kartu ini wajib, tapi memang ada beberapa perusahaan yang tidak juga mengharuskan mencantumkan kartu kuning,” ungkap Totong, Selasa (22/6).
Dari data yang didapat di Disnaker, untuk tahun 2021 di Kapuas Hulu terdapat 49 perusahaan besar, 57 perusahaan sedang, dan 337 perusahaan kecil. Sementara jumlah tenaga kerja yang terdapat di perusahaan besar berjumlah 13.662 orang, perusahaan sedang 1.873 orang, dan perusahaan kecil 2.015 orang. Untuk jumlah yang sudah membuat kartu kuning pada tahun 2022 berjumlah 131 orang.
“Setiap pencari kerja seharusnya membuat kartu kuning, tapi mereka yang tidak membuatnya, bukan berarti melanggar aturan karena itu kebutuhan lokal saja,” tuntasnya.
Bagi para pencari kerja yang ingin membuat kartu kuning dapat membuatnya secara online ataupun dapat langsung datang ke kantor Disnaker setempat.