Sintang, Kalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Sandan memberikan tanggapannya terkait polemik lokasi pembangunan SMK Negeri 1 Ambalau, Kecamatan Ambalau.
Ia menegaskan bahwa kewenangan terkait pembangunan unit sekolah baru (USB) dalam hal ini SMA atau SMK berada di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.
“Soal pembangunan SMK Negeri 1 Ambalau, itu kan kewenangannya provinsi. Jadi kita tidak bisa memberikan tanggapan karena kewenangan pengawasannya pun ada di DPRD Provinsi Kalbar. Selain itu, nanti kalau kita salah ngomong pun dikhawatirkan akan menimbulkan banyak protes. Tapi saya berharap masalah ini segera terselesaikan,” harap Sandan.
Harapan itu disampaikan Sandan ketika diwawancarai wartawan usai menghadiri menghadiri pembukaan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik I Tingkat Kabupaten Sintang di Indoor Apang Semangai, Senin 14 Oktober 2024.
Sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) Sintang 5 yang meliputi Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau, Sandan mengaku tahu betul bahwa SMK Negeri 1 di Ambalau sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Jelas SMK Negeri 1 sangat dibutuhkan di Ambalau. Saya pikir masalah itu pasti adalah solusi atau jalan keluar nanti. Kita percana dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat bisa menyelesaikan persoalan ini. Lagipula kewenangan ada di sana, saya harap yang terbaik lah untuk masyarakat Ambalau,” ujar Sandan.
Sebelumnya, warga mempertanyakan mengapa lokasi pembangunan SMK Negeri 1 Ambalau pindah ke dari Dusun Kemangai II Desa Lunjan Tingang ke Dusun Sungai Ombak Desa Lunjan Tingang. Padahal rekomendasi desa setempat dan juga Bupati Sintang, pembangunan SMK Negeri 1 berada di Dusun Kemangai II.