Sanggau, Kalbar – Anggota DPRD Kabupaten Sanggau yang juga penangkar sarang burung walet, Supardi, melaporkan PT. ACWI atas dugaan penipuan pembayaran pajak sarang burung walet ke polisi dan Pemda Sanggau. Totalnya tak tanggung-tanggung mencapai sekitar Rp 280 miliar.
“Sejak Oktober 2018 pihak PT. ACWI menjadi pengepul sarang burung walet di Kabupaten Sanggau. Kami bermitra. Perusahaan ini merupakan eksportir terbesar walet se-Indonesia. Kepada petani, mereka berjanji secara lisan akan membantu membayar pajak daerah sesai Peraturan Daerah (Perda),” kata Supardi dalam konferensi persnya, Senin (18/03).
Ia mengatakan, pihak perusahaan bekerja sama dengan Badan Karantina Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong untuk meregistrasi rumah walet di Kabupaten Sanggau. Jumlahnya sekitar 200-an rumah walet.
“Pasalnya, registrasi itu sebagai salah satu syarat ekspor sarang walet. Kalau tidak teregistrasi, kita tidak tahu asal-usul barang,” terang Supardi.
Berjalannya waktu, rupa-rupanya pajak yang dijanjikan tidak dibayarkan ke Pemda Sanggau. Jumlah Rp 280 miliar tersebut, kata Supardi, terhitung sejak 2018 hingga pertengahan 2023.
“Jumlah itu hasil perhitungan tonase dikali harga pasaran dikali 10 persen, berdasarkan Perda dan data yang dikeluarkan Badan Karantina Pertanian Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong. Karena tidak dibayarkan, artinya petani kan berhutang pajak dengan Pemda. Saya sudah berusaha menghubungi pihak perusahaan, tapi nomor HP saya diblok,” terangnya.
Atas hal tersebut, Supardi pun berencana melaporkan dugaan tersebut ke Polres, Polda hingga Mabes Polri. Tak hanya itu, ia juga akan melaporkan Bupati Sanggau selaku kepala daerah, dan meminta tindakan terhadap perusahaan.
“DPRD juga harus memanggil pihak Balai Karantina Entikong untuk minta penjelasan,” pungkasnya. (Ram)