• Sabtu, 5 Oktober 2024. Jam: 10:58

Bappeda Sintang Gelar Lokakarya Penyusunan Draf RPKD

Sintang, Kalbar – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang melaksanakan lokakarya penyusunan draf akhir Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Sintang Tahun 2022-2026 di Hotel My Home Sintang.

Sekretaris Bappeda Kabupaten Sintang, Dedy Irawan, S.Hut, M.T menjelaskan  bahwa setelah terbit Surat Keputusan Bupati Sintang  nomer 401 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Sintang Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022 yang lalu, TKPKD Kabupaten Sintang terus menerus melakukan perumusan dan pembahasan.

“Keberadaan TKPKD Kabupaten Sintang diharapkan mampu mengolaborasikan upaya penangggulangan kemiskinan dari berbagai OPD terkait serta diharapkan dapat mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sintang. Secara konseptual kemiskinan itu kompleks dan multidimensi sedangkan secara kontekstual kemiskinan berbeda antara daerah yang satu dengan yang lain,” jelasnya, Senin (17/10).

Ia menjelaskan, bahwa  Bappeda merupakan penanggungjawab dalam TKPKD Kabupaten Sintang. Pemetaan kemiskinan di Kabupaten Sintang sangat diperlukan sebagai langkah awal untuk menyusun perencanaan strategis dalam penanggulangan kemiskinan daerah. Penanganan kemiskinan memerlukan kerja kolektif multi-stakeholder di Kabupaten Sintang dengan media pentahelik yang menggabungkan peran akademisi, badan usaha, komunitas, pemerintah dan media.

“Lokakarya ini merupakan yang ketiga kalinya kita laksanakan. Dan ini lokakarya terakhir dan harus menghasilkan draft akhir RPKD Kabupaten Sintang Tahun 2022-2026. Kami berterima kasih bimbingan, arahan dan kerjasama yang baik dari Tim USAID ERAT Kalimantan Barat dalam membantu kami menyusun RPKD ini,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, tujuan dilaksanaakan lokakarya tersebut untuk mempertajam analisis data kemiskinan Kabupaten Sintang. Merumuskan prioritas program, kegiatan dan lokasi prioritas program penanggulangan kemiskinan Kabupaten Sintang.

“Merumuskan matrik rencana aksi tahunan program penanggulangan kemiskinan daerah Kabupaten Sintang dan Mendiskusikan dan menyusun Draft Final RPKD Kabupaten Sintang sesuai dengan Permendagri No 53 Tahun 2020,” tuturnya.

Turut dihadiri, jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang yang ditugaskan untuk menyusun draft RKPD tersebut dan Tim USAID ERAT Kalimantan Barat.

Read Previous

Lokakarya 7 Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 4 Dibuka

Read Next

Wawako Ajak Pelaku Usaha Berkontribusi Meriahkan HUT Kota Pontianak