Kapuas Hulu, Kalbar – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti kegiatan Sosialisasi Penerapan Platform Fee untuk Penjual di Mbizmarket secara daring pada Kamis (29/9).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Perusahaan Mbizmarket yang bekerja sama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan mengundang seluruh Perangkat Daerah di Indonesia, salah satunya Pejabat Pengelola Barang yang bertugas di Lingkungan BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu yang memanfaatkan Mbizmarket sebagai pihak ketiga dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara daring/online.
Platform Fee adalah biaya penggunaan layanan Mbizmarket yang dikenakan kepada Penjual yang didasarkan kepada transaksi yang telah dilakukan Penjual pada Situs. Selain itu, Platform Fee bertujuan untuk meningkatkan pelayanan serta kenyamanan dalam bertransaksi melalui Mbizmarket. Penjual akan dikenakan Platform Fee sebesar 2% sudah termasuk pajak dari setiap transaksi yang dilakukan Penjual di Mbizmarket.
Dasar perhitungan Platform Fee adalah subtotal transaksi di PO antara Pembeli dan Penjual. Nilai Platform Fee ini dapat berubah berdasarkan kebijakan dari Mbizmarket. Platform Fee tidak akan mempengaruhi total harga yang wajib dibayarkan oleh Pembeli.