
Sekadau, Kalbar – Dalam rangka menjalankan amanat UU nomor 1 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Bupati Kabupaten Sekadau, Aron melakukan penyerahan Laporan keuangan Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat. Penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Kalbar Jalan A.yani, Jumat (17/3).
Penyerahan LKPD TA 2022 ini sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pengelolaan keuangan Kabupaten Sekadau yang Akuntabel, Transparan, Relevan dan Andal.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat, Wahyu Priyono, SE. MM. Ak. CSFA, Plt. Kepala BPKAD Kab. Sekadau H. Abdul Gani, SH., M.Si, Inspektur Sekadau Awan Yudha Setiawan, SE., MM dan Tim Penyusun LKPD Kabupaten Sekadau.