• Selasa, 5 November 2024. Jam: 23:37

Bupati Sanggau Lantik Pejabat Fungsional

Sanggau, Kalbar – Sebanyak 28 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 103 orang Pejabat Administrator, 88 orang Pejabat Pengawas dan 205 orang Jabatan Fungsional dilantik dan pengambilan sumpah/janjinya oleh Bupati Sanggau, Paolus Hadi. Kegiatan di pusatkan di Ruang Musyawarah Lantai II Kantor Bupati Sanggau, serta diikuti melalui virtual zoom meeting. Jumat (31/12).

Usai pelantikan dan pengambilan sumpah/janji tersebut, Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan pelantikan yang dilaksanakan pada hari itu berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
“Sebagaimana kita ketahui jabatan fungsional memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan,” katanya.

Dikatakan dia, keuntungan sebagai pejabat fungsional diantaranya pengembangan karir sudah jelas. Salah satunya melalui kenaikan pangkat yang dilaksanakan dua tahun sekali menggunakan angka kredit. Tunjangan fungsional beberapa jabatan fungsional bahkan lebih besar dari tunjangan jabatan struktural. Batas usia pensiun pejabat fungsional lebih lama dibandingkan pejabat struktural.

Dalam mengisi kekosongan jabatan struktural, pejabat fungsional juga dapat ditugaskan sebagai pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt) sesuai dengan jenjang jabatan fungsionalnya. “Pejabat fungsional juga mempunyai kesempatan dan peluang yang sama untuk ikut serta dalam proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi sesuai peraturan yang berlaku,” jelas PH sapaan akrab Bupati Sanggau.

Paolus Hadi mengatakan, dengan adanya penyetaraan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional. Maka jangan sampai ada kekhawatiran berkurangnya penghasilan yang diperoleh. Karena berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, besaran gaji dan tunjangan jabatan fungsional masih disamakan nilainya dengan gaji dan tunjangan sewaktu masih menjabat sebagai pejabat struktural (Jabatan Pengawas).
“Para ASN yang disetarakan sebagai pejabat fungsional tidak perlu berkecil hati. Karena ke depannya jabatan fungsional adalah jabatan yang akan sangat diminati. Sebab bekerja sesuai keahlian dengan pola karir yang lebih jelas,” katanya.

Sebagai dampak dari penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Maka dilakukan juga evaluasi kelembagaan melalui penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah yang ditetapkan dalam peraturan bupati.

Dijelaskan Bupati Sanggau, Paolus Hadi, dengan adanya penyetaraan dari jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional tentu akan membawa dampak pada sistem dan budaya kerja yang baru. Dimana tidak ada lagi sekat-sekat birokrasi di antara sesama pejabat fungsional.
“Di sinilah nanti kompetensi manajerial para pejabat administrator dituntut untuk siap menghadapi tantangan sebagai dampak penyetaraan,” tuturnya.

Read Previous

Hadiri Ritual Tolak Bala Paguyuban Jawa, Ini Pesan Bupati Sanggau

Read Next

Pemkab KKU Berikan Doorprize Bagi Peserta Vaksinasi