• Friday, 13 December 2024. Jam: 04:41

Dewan Desak Pemkab Sintang Percepat Pelaksanaan Pembangunan

Sintang, Kalbar – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Senen Maryono mendesak Pemkab Sintang mempercepat pelaksanaan pembangunan yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sintang tahun 2022. Demikian disampaikannya, Jumat (16/9).

Usai rapat di DPRD, Senen mempertanyakan pemeliharaan Jembatan Sungai Pembunuh di Jalan Bintara Kelurahan Kapuas Kiri Hilir yang mengalami rusak berat akibat banjir apakah sudah dianggarkan oleh Pemkab Sintang. “Mengingat jembatan tersebut merupakan jalur transportasi yang sangat vital bagi penduduk di hulu dan di hilir daerah itu,” kata Senen.

Ia juga mempertanyakan pemeliharaan Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo Sintang yang saat ini sedang dilaksanakan, apakah sudah termasuk rencana pengaspalan dari perempatan samping Disperindagkop UKM dan Dinas Pertanian menuju pantai Sungai Melawi atau belum. Kemudian, lanjut Senen, drainase yang longsor di dekat Kantor BPBD dan kompi markas apakah sudah masuk dalam perencanaan kegiatan di perubahan APBD Kabupaten Sintang tahun 2022.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus dalam rapat paripurna mengatakan, perbaikan Jembatan Sungai Pembunuh di Jalan Bintara Kelurahan Kapuas Kiri Hilir yang rusak akibat bencana banjir, dalam proses penyelesaian administrasi penggunaan anggaran penanganan bencana pada pos belanja tidak terduga. “Kami telah melakukan perhitungan atas kebutuhan anggaran untuk perbaikan jembatan tersebut,” katanya.

Mengenai pemeliharaan Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo di Kecamatan Sintang yang sedang dikerjakan melalui upjj sudah termasuk pengaspalan. Sedangkan perbaikan ruas depan Dinas Pertanian dan Perkebunan belum termasuk pengaspalan pada ruas jalan tersebut. Namun telah dimasukan dalam perencanaan dan diusulkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022.  “Untuk penanganan drainase yang longsor di dekat kantor BPBD Kabupaten Sintanag dan kompi marakas, penanganan drainase tersebut belum masuk dalam usulan perubahan apbd tahun anggaran 2022 dikarenakan ruas jalan tersebut merupakan ruas jalan status jalan nasional. Sehingga harus dilakukan koordinasi dengan pihak Balai Penanganan Jalan Nasional Kementerian PUPR,” katanya.

Read Previous

Bupati Tegaskan Realisasi Dana Desa Harus Sesuai Ketentuan

Read Next

Bupati Harap Pelaku Usaha UMKM Tembus Pasar Ekspor