• Selasa, 15 Oktober 2024. Jam: 10:06

Dewan Sesalkan Proses Pembangunan di Sintang Lambat

Sintang, Kalbar – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Herinius Lakaa menyesalkan lambatnya Pemerintah Kabupaten Sintang, terutama di opd-opd terkait seperti Dinas Perkim, Dinas PU dan Dinas Pendidikan dalam memulai kegiatan pembangunan. Khususnya yang bersumber dari kegiatan APBD murni tahun 2022. Padahal sekarang sudah memasuki bulan September. Namun masih banyak kegiatan – kegiatan yang belum dimulai. Bahkan mungkin kontraknya belum selesai dikerjakan. “Kami berharap adanya perhatian yang serius dari Pemerintah Kabupaten Sintang berkenaan dengan persoalan ini,” katanya.

Dikatakan dia, Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sintang juga meminta Pemkab Sintang melalui dinas terkait untuk dapat memperhatikan Jalan Simpang Mangat menuju Desa Baras, Desa Umin Jaya dan Desa Apin Baru yang kondisinya sudah rusak parah.

Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melakukan peningkatan jalan poros menuju Desa Ransi Dakan Kecamatan Sungai Tebelian.

Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sintang untuk dapat menganggarkan peningkatan jembatan kayu menjadi jembatan beton yang terletak di Sungai Keliling Desa Tanjung Ria.

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sintang melalui instansi terkait agar melakukan pengantian tiang-tiang pln yang masih menggunakan kayu, di daerah Dusun Sungai Labi Desa Mertiguna, Desa Teluk Kelansam dan Desa Anggah Jaya Kecamatan Sintang karena tiang kayu yang digunakan tersebut sangat membahayakan bagi masyarakat.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengatakan terhadap saran untuk melakukan percepatan atas pelaksanaan kegiatan pembangunan. Khususnya yang bersumber dari APBD murni yang belum dilaksanakan, bahwa keterlambatan pelaksanaan kegiatan tersebut khusus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diakibatkan adanya penyesuaian perencanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK fisik pendidikan bersamaan dengan APBD murni.

Sehingga pembuatan rencana anggaran dan biaya menjadi terlambat, sedangkan di Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman serta Dinas Pekerjaan Umum keterlambatan diakibatkan terbatasnya jumlah perusahaan yang memenuhi persyaratan pelelangan, serta adanya kesalahan nama dan lokasi kegiatan. “Namun demikian pada bulan ini proses pelaksanaan kegiatan dapat segera dilaksanakan,” katanya

Read Previous

QRIS Pembayaran Pajak Resmi Diaunching

Read Next

Erlina Buka Rakor Regsosek