Sintang, Kalbar – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi bersama jaringan pelayanan Keluarga Berencana (KB) dan Koordinator Penyuluh Keluarga Berencana Se Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Jumat (26/8).
Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang, Maryadi menjelaskan bahwa pihaknya mengumpulkan jaringan pelayanan Keluarga Berencana (KB) dan Koordinator Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Se Kabupaten Sintang untuk dilakukan evaluasi terhadap capaian dan kinerja yang sudah dilakukan.
“Saya minta agar, diaktifkan kembali kegiatan monitoring dan pembinaan kepada Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam memberikan pelayanan KB di desa. PPKBD dan Sub PPKBD merupakan garda terdepan untuk mencapai pelayanan KB yang lebih luas,” pintanya.
Dia mengingatkan, agar seluruh jejaring pelayanan KB untuk meningkatkan koordinasi PKB kepada Puskesmas dan jaringan serta jejaring pelayanan KB lainnya terutama dalam pelaporan dan pengisian aplikasi. Setelah dilaksanakan, jangan lupa untuk melaporkannya sehingga kita bisa melakukan pemantauan dan evaluasi.
“Mari kita pacu capaian jarget pelayanan KB di masing-masing wilayah binaan PKB Pembinaan Tribina dan Kampung KB. Pembinaan kepada lokus Kampung KB terus dilakukan, pastikan adanya pokja-pokja yang masih aktif berjalan, adanya Rumah Data, adanya DAHSAT dan aktifnya UPPKA,” terang dia.
“Setiap kecamatan minimal ada 2 desa Kampung KB aktif yang ditunjukkan melalui dokumentasi kegiatan dan pencatatan pelaporan. Kader tribina aktif melaksanakan kegiatan dan rutin mendapatkan pembinaan yang ditunjukkan melalui dokumentasi seperti ada SK setiap kelompok kegiatan, buku kegiatan poktan dan pembinaan, absensi dan foto kegiatan,” imbuh dia.
“Penyerapan dana alokasi pembinaan tribina dan kampung KB yang dikelola PKB masih sangat rendah, ada 3 kecamatan yang baru melaksanakan pembinaan dengan dana tersebut. Batas waktu penyerapan dana pembinaan tribina yang dialokasikan untuk PKB sampai akhir bulan Agustus dan diperpanjang sampai akhir bulan September 2022, jika tidak terserap, dana akan ditarik dan diberikan kepada kecamatan yang aktif menyerap dana atau kegiatan akan diambil alih dinas,” pesannya.