Pontianak, Kalbar – Setiap anak di Kota Pontianak memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan, tidak terkecuali dengan penyandang disabilitas. Hal itu terbukti dengan ditetapkannya 42 sekolah inklusi, mulai dari SD dan SMP Negeri, yang diikuti 128 Peserta Didik Penyandang Disabilitas (PDPD) di Kota Pontianak. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti menerangkan, meski beberapa sekolah belum terdaftar sebagai sekolah inklusi, namun pihaknya tengah berupaya agar semua sekolah dapat ditetapkan menjadi sekolah inklusi.
“Sedangkan dari 121 SD dan SMP Negeri se-Kota Pontianak yang belum inklusi, terdapat 237 peserta didik yang dilaporkan terduga penyandang disabilitas,” paparnya saat memberikan sambutan mewakili Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono pada kegiatan Bimbingan Teknis Lanjutan Sekolah Inklusi Tahun 2022, di Hotel Borneo, Selasa (25/10).
Sri menuturkan, ketetapan sekolah inklusi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Dia menyebut, pihaknya merintis pendidikan inklusi di Kota Pontianak sejak tahun 2020.
“Bagi sekolah yang sudah menerima peserta didik penyandang disabilitas, wajib menjalankan prinsip sekolah inklusif secara mandiri di sekolah masing-masing, meski bukan sekolah inklusi,” ujarnya.
Meski pada prosesnya masih terdapat kendala, seperti minimnya sarana dan prasarana, keterbatasan jumlah dan kompetensi guru reguler yang mampu melayani PDPD, dirinya berharap, pemerintah pusat dapat menerbitkan aturan kebijakan yang konkret bagi karir Guru Pembimbing Khusus (GPK) yang melayani PDPD. Dia kemudian mengajak setiap instansi terkait, OPD dan orang tua yang menangani pelatihan, rekrutmen dan formasi guru maupun kepala sekolah pada pendidikan inklusi.
“Saya harap tidak hanya menyiapkan tidak hanya satu GPK, paling tidak satu GPK bisa mengajarkan kepada guru yang lain bagaimana cara menghadapi peserta didik disabilitas,” imbuhnya.
Sri lalu menyampaikan apresiasinya kepada GPK yang sudah berdedikasi dan berlapang dada memberikan tenaga, waktu dan pikiran bagi kemajuan pendidikan. Tanpa GPK, hak yang sama dalam menerima pendidikan di Kota Pontianak akan timpang.
“Bapak dan ibu harusnya bangga, karena saya paham, mendidik siswa disabilitas itu sulit. Kalau saya juga belum tentu bisa,” tutupnya.
Kepala UPT Layanan Disabilitas dan Asesmen Center (LDAC) Kota Pontianak, Ismi Ardhini, menjelaskan, agenda Bimtek Sekolah Inklusi bertujuan memberikan pemahaman serta meningkatkan kapasitas GPK di sekolah inklusi dalam menangani PDPD dan diikuti seluruh guru TK, Paud, SD dan SMP Negeri serta swasta yang ditunjuk sebagai GPK hingga terapis di UPT LDAC yang berjumlah 100 orang.
“Kami atas nama penyelenggara mengungkapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukung bimtek ini,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Sekolah inklusi adalah tempat di mana anak-anak berkebutuhan khusus dapat belajar bersama dengan anak-anak reguler lainnya. Namun, anak berkebutuhan khusus tetap didampingi oleh guru pendamping selama kegiatan belajar mengajar. Sistem pembelajaran, pengajaran, kurikulum, sarana dan prasarana, serta sistem penilaian di sekolah inklusi akan mengakomodasi kebutuhan anak berkebutuhan khusus, sehingga mereka dapat beradaptasi dan menerima pendidikan sebaik mungkin.
Dengan bersekolah di sekolah inklusi, anak berkebutuhan khusus akan mendapatkan berbagai manfaat seperti, hak dan kewajiban yang sama dengan peserta didik reguler lainnya di kelas, berbagai fasilitas untuk belajar dan mengembangkan diri, terlepas dari keterbatasannya, dorongan untuk lebih percaya diri hingga kesempatan untuk belajar dan menjalin persahabatan bersama teman sebaya.
Di sekolah inklusi, anak berkebutuhan khusus akan dididik bersama anak lainnya yang tidak memiliki keterbatasan serupa. Di kelas tersebut, para siswa bisa terlatih dan terdidik untuk dapat menghargai, menghormati, dan menerima satu sama lain dengan penuh empat.