• Minggu, 15 September 2024. Jam: 16:11

Dinkes PP dan KB Lakukan Penerapan IKD

Kapuas Hulu, Kalbar –  Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,MM bersama Kasubbag Program Dinkes PP dan KB Ellyani Rinyasari, S.Tr.Keb beserta jajaran melaksanakan Penerapan Identitas Kependudukan Degital (IKD) pada Rabu (28/12).

Kegiatan tersebut diikuti dari Kantor Dinas Kesehatan Pengendalian dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut atas Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47-/10.222/Dukcapil tanggal 20 Juni 2022 terkait Penerapan Identitas Kependudukan Degital dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Degital pada Pasal 14 point (a) mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan dan huruf (b) meningkatkan manfaat digitalisasi kependudukan.

Petugas dari Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan perekaman digital ke masing-masing OPD dengan persyaratan memiliki e-Mail (Gmail) Aktif, membawa HP Android serta memiliki paket internet.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat tentang Penerapan Identitas Kependudukan Digital kepada Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota secara maksimal menginstruksikan kepada seluruh ASN yang berada di lingkungan Dinas-Dinas Provinsi dan Kabupaten/kota untuk segera menerapkan Identitas Kependudukan Digital tersebut.

Read Previous

Pemkot Terus Monitoring Kesehatan Warga

Read Next

Bupati Lantik 146 Pejabat Fungsional