• Jumat, 26 Juli 2024. Jam: 17:32

Disdukcapil Bersama  PN Mempawah Gelar Pelayanan Sidang Penetapan Pengesahan Anak

Kubu Raya, Kalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menggelar pelayanan perdana sidang di luar gedung pengadilan terkait penetapan pengesahan anak, Jumat (17/6).

Kepala Disdukcapil Kubu Raya, Nurmarini menerangkan sidang di luar gedung pengadilan ini merupakan implementasi dari nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Pengadilan Negeri Mempawah terkait integrasi dokumen kependudukan pasca diterbitkannya penetapan Pengadilan Negeri melalui inovasi ‘Kepong Bakol’.

“Dengan kegiatan ini tentunya penduduk tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri Mempawah yang jaraknya cukup jauh dari Kabupaten Kubu Raya. Sehingga dengan kegiatan ini masyarakat cukup datang ke aula kantor bupati untuk melakukan sidang penetapan pengesahan anak yang digelar Pengadilan Negeri Mempawah,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, selain di Aula Kantor Bupati, ke depan sidang di luar pengadilan ini bisa juga dilakukan di kantor Disdukcapil Kubu Raya maupun di aula kantor camat, tergantung banyaknya permohonan yang diajukan.

“Untuk hari ini, kami memfasilitasi 13 permohonan dari umat Buddha yang memerlukan penetapan pengadilan untuk pengesahan anak. Insya Allah, kegiatan ini akan terus berjalan setiap hari Jumat. Berdasarkan data yang ada, sampai saat ini terdapat 100 lebih permohonan yang nanti akan kita falisitasi,” terang dia.

Dia menuturkan, untuk memfasilitasi 13 permohonan penetapan pengesahan anak dari umat Buddha ini, Pengadilan Negeri Mempawah menghadirkan dua orang hakim anggota dan setiap hakim anggota bisa menyelesaikan satu permohonan selama setengah jam. “Terkait persyaratan permohonan penetapan pengesahan anak ini, bidang pencatatan sipil, Dusdukcapil Kubu Raya sudah melakukan verifikasi terhadap permohonan yang disampaikan masyarakat, baik itu KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Nikah dan Akta Perkawinannya,” tuturnya.

Dikatakan dia, pemohonan mengajukan permohonannya melalui aplikasi e-Court yang disediakan Pengadilan Negeri Mempawah yang kemudian dokumen persyaratan pemohon itu baru bisa dicetak dan di print out sebagai bahan sidang hari ini.

“Kemudian pada hari Senin nanti sudah dikeluarkan keputusan penetapan pengadilannya, yang selanjutnya Disdukcapil Kubu Raya melakukan pencatatan pinggir atas akta kelahiran yang sudah diberikan. Dari sebelumnya hanya anak ibu, namun dengan penetapan pengesahan anak ini seorang anak sudah sah menjadi anak ibu dan ayah,” ucapnya.

Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Ida Bagus Oka Syaputra mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta mensinergikan pelayanan antara Pengadilan Negeri Mempawah dengan Pemkab Kubu Raya.  “Sehingga masyarakat tidak perlu melakukan sidang pengesahan penetapan anak di Pengadilan Negeri Mempawah, cukup di aula kantor bupati saja. Karena produk penetapannya sudah keluar dan langsung terkoneksi ke Disdukcapil Kubu Raya,” tuturnya.

 Dia menyampaikan, sidang di luar pengadilan ini sangat cepat prosesnya, karena produk dari Disdukcapil Kubu Raya berupa dokumen administrasi kependudukan sudah langsung keluar. “Tujuan dari kegiatan untuk mensinergikan dan mendekatkan payanan masyarakat dalam mengakses pelayanan yang ada di Pengadilan Negeri Mempawah,” ungkapnya.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Mempawah dan juga keterlibatan Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudi) dan Perwalian Umat Buddha Indonesia (Walubi) dalam mengawal kegiatan ini. “Kegiatan ini sangat besar manfaatnya, selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga mengurangi biaya dan resiko perjalanan, karena jarak yang cukup jauh. Sehingga kegaiatan bagian dari kita memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujar Muda.

Ia menuturkan, pelayanan ini juga bagian dari cara Kubu Raya memberikan ketenangan dan kebahagiaan kepada seluruh rumah tangga dan tidak mendiskriminasikan. “Sehingga semua umat, termasuk umat Buddha dan warga Tionghoa yang ada di Kubu Raya kita bisa lakukan percepatan,” tutup dia.

Read Previous

Peran Media dalam Mendisseminasikan Informasi Program Pembangunan KKU

Read Next

BI Kalbar Targetkan 300 Pedagang Singkawang Daftar QRIS