• Rabu, 9 Oktober 2024. Jam: 23:19

DJKI dan Kemenkumham Luncurkan Program Unggulan MIC

Singkawang, Kalbar – Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat meluncurkan program unggulan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Hotel Mahkota Singkawang, Selasa (30/8).

Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual ini merupakan langkah memberikan edukasi dan layanan penyebaran informasi tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual kepada publik.

“Dengan adanya program unggulan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual mereka. Hal ini berdampak pada daya saing masyarakat untuk pembangunan daerah dan sebagai pengakuan hasil karya yang dimiliki seseorang supaya tidak diklaim oleh orang lain,” ujar Pria Wibawa, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat.

Ia mengatakan, suatu kekayaan intelektual yang dihasilkan dapat dijadikan sebagai salah satu tolak ukur dalam perkembangan perekonomian Indonesia. “Semakin tinggi penghargaan negara terhadap kekayaan intelektual, maka akan merangsang pertumbuhan ekonomi ekonomi dan kemajuan negara. Contohnya, Festival Cap Go Meh,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Singkawang Sumastro menyambut baik terselenggaranya peluncuran program unggulan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC). Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak yang positif dalam memberikan peningkatan pemahaman dan kesadaran baik bagi aparatur pemerintahan maupun bagi masyarakat terhadap kekayaan intelektual.

“Tentu sangat kita apresiasi dan sambut baik program unggulan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC). Semoga dengan adanya program MIC dapat meningkatkan tumbuh dan berkembangnya inovasi dan ide kreatif lainnya. Hal ini tentunya akan memberikan dampak terhadap meningkatnya daya saing dan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang harus dihormati dan dihargai oleh manusia lainnya. Setiap hak yang digolongkan sebagai hak kekayaan intelektual harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptanya.

“Perlindungan atas kekayaan intelektual bukan semata-mata pada bagaimana hukum memberi jaminan kepastian atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dimiliki, namun juga bagaimana setiap orang, setiap kita, dapat memahami arti pentingnya hak kekayaan intelektual ini,” pungkasnya.

Read Previous

Inflasi Secara Global, Bahasan Minta Jaga Ketersediaan Bahan Pangan

Read Next

Helmian Susabdi Resmi Ketuai STIH Tsjafioedin