
Kapuas Hulu, Kalbar – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan Pelayanan Bergerak Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022 bertempat di Aula Kecamatan Empanang Selasa (15/11).
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan berusaha di Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan ini dikhusukan bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki izin usaha di Kecamatan Empanang, yang jarak tempuhnya cukup jauh dari Ibukota Kabupaten.
Selain itu, kegiatan ini dilakukan dalam upaya mempermudah pelaku usaha untuk memperoleh legalitas perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).