• Rabu, 9 Oktober 2024. Jam: 20:17

DPMPTSP Sosialisasi dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Kapuas Hulu, Kalbar – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA) Tahun 2022 yang kedua kalinya bertempat di Aula Hotel Grand Banana Putussibau dan dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan ini diikuti oleh BUMDES, Perangkat Kelurahan/Desa, dan Pelaku Usaha yang berada di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan, Putussibau Utara, Mentebah pada Kamis (29/9).

Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi dan implementasi terkait kebijakan Perizinan Berusaha di daerah pasca terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada para pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan Pelaku Usaha di Kecamatan.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan memberikan pendampingan dalam mengakses OSS-RBA untuk memperoleh legalitas perizinan berusaha.

Read Previous

DPC PIKI Kabupaten Melawi Resmi Dilantik

Read Next

Rapat Koordinasi Antar Stakeholders Digelar Sukses