Sekadau, Kalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke – 8 (delapan) masa Persidangan III dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Sekadau tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Jumat (23/9).
Rapat yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sekadau tersebut dibuka oleh Handi Selaku Wakil Ketua DPRD sekaligus Pimpinan Sidang Rapat Paripurna. Saat membuka Rapat Paripurna, Handi menyampaikan, ucapan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Opini WTP merupakan hasil laporan keuangan yang diperiksa oleh Auditor BPK telah menyajikan data secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Sekadau berhasil mendapatkan opini WTP sebanyak 10 kali berturut turut.
“Tidak lupa kami ucapan selamat dan sukses kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau atas keberhasilannya meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian yang diberikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia,” ucapnya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, terdapat 8 Fraksi yang menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sekadau. Secara berurutan, Pandangan Umum pertama disampaikan oleh fraksi Partai Nasdem serta dilanjutkan oleh Partai Hanura, Partai Persatuan, Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, PDIP dan Partai Demokrat. Masing masing perwakilan Fraksi menyampaikan pandangan umum dan meminta tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Sekadau.
Setelah seluruh Fraksi menyampaikan pandangannya, Handi selaku Pimpinan Sidang menutup Rapat Paripurna tersebut, Sebelum menutup Rapat Paripurna, Hendi menyampaikan jadwal Rapat Paripurna selanjutnya yang berisikan tentang tanggapan Bupati Sekadau terhadap pandangan Fraksi yang telah disampaikan.
“Selanjutnya Rapat Paripurna berikutnya adalah jawaban Bupati Sekadau terhadap pandangan Fraksi Fraksi DPRD Sekadau yang akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 26 September 2022 pukul 09.30 WIB s.d. selesai di ruangan Rapat Paripurna ini,” ungkapnya.
Dengan diketuknya palu oleh Pimpinan Sidang, maka ditutuplah Rapat Paripurna ke 8 masa sidang ke III Kabupaten Sekadau.