• Senin, 14 Oktober 2024. Jam: 09:48

Implementasikan Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Bentuk Tim Pengawas

Singkawang, Kalbar – Di dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 pemerintah daerah berkewajiban menetapkan dan mengimplentasikan kawasan tanpa rokok.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, menetapkan delapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kota Singkawang telah membentuk tim pengawas yang melakukan pengawasan di fasilitas kesehatan dan tempat belajar mengajar.

“Kami sudah bentuk tim pengawas dan tim tersebut baru ditetapkan Pj. Wali Kota tahun lalu dan sejak ditetapkan, tim pengawas tingkat kota bahkan Kecamatan sudah melakukan pengawasan di sekolah dan fasilitas pelayanan kesehatan dan itu sudah kita terapkan, sebenarnya Singkawang sudah menerapkan KTR meski baru 2 lokasi tersebut,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes dan KB Kota Singkawang, Mursalin, Kamis (7/3).

Mursalin mengatakan tahun ini, tim akan melakukan pengawasan di wilayah Perkantoran baik pemerintah/swasta. Untuk itu, Ia berharap seluruh perkantoran di Singkawang bisa segera menerapkan KTR.

“Insya Allah bulan Mei ini akan dimulai pengawasan di perkantoran baik pemerintah/swasta, yang penting kita sudah sosialisasikan terlebih dahulu untuk mereka terapkan KTR,” lanjutnya.

Namun kawasan perkantoran dan tempat umum, masih diperbolehkan untuk menyediakan tempat khusus bagi perokok, dengan syarat merupakan ruang terbuka berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara bersirkulasi dengan baik, terpisah dari gedung utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktifitas, jauh dari pintu masuk dan keluar serta jauh dari tempat orang berlalu-lalang.

“KTR ini bukan minta orang berhenti merokok namun lebih kepada mengatur perilaku merokok khususnya di 8 tempat yg sudah di tetapkan, namun khusus di perkantoran dan tempat umum masih diperbolehkan untuk menyediakan ruang khusus untuk merokok,” tutupnya.

Read Previous

Bawa Misi Dagang, Fmm Malaysia Tertarik Investasi Di Singkawang

Read Next

Pemkot Pontianak Berlakukan Penyesuaian Jam Kerja bagi ASN Selama Ramadan