Kapuas Hulu, Kalbar – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu selaku pemrakarsa pelaksanaaan Rapat Penilaian Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Gedung Pelayanan Satu Atap Pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Konsultan Penyusunan dokumen Andal, RKL dan RPL adalah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tanjung Pura Pontianak.
Tujuan dari penyusunan dokumen Andal adalah untuk mengkaji dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi didalam formulir kerangka acuan kemudian dianalisis lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati dengan tujuan untuk mengetahui besaran dampak yang ditimbulkan dari rencana usaha atau kegiatan Pembangunan Gedung Pelayanan Satu Atap Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu ikut menghadiri kegiatan tersebut serta memberikan masukkan terkait perbaikan dokumen Andal, RKL dan RPL yang telah dipaparkan oleh tim konsultan pada Kamis (22/9).
Masukkan tersebut meliputi dokumen Andal, RKL dan RPL harus sistematis dan konsisten serta tim penyusun dokumen harus memperhatikan secara serius terkait dampak penting pembangunan Gedung Pelayanan Satu Atap Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu meliputi drainase air dan limbah, tata letak pembuangan sementara sampah / limbah kantor tersebut, serta mengkordinasikan ke pihak terkait seperti PLN dan PT. Telkom agar penempatan tiang serta kabel-kabel tidak mengurangi estetika bentuk bangunan gedung kebanggaan Masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu tersebut.