Kubu Raya, Kalbar – Bupati Muda Mahendrawan meresmikan dan mengambil sumpah janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2022 di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (27/7).
Anggota BPD yang diresmikan yakni 4 BPD dari Kecamatan Sungai Raya, 1 BPD Kecamatan Sungai Ambawang, 1 BPD Kecamatan Kuala Mandor B, 2 BPD Kecamatan Rasau Jaya, 1 BPD Kecamatan Kubu, dan 3 BPD Kecamatan Teluk Pakedai. Adapun peresmian Anggota BPD Pengganti Antar Waktu yakni dari Desa Kuala Dua, Desa Sungai Bulan, dan Desa Tebang Kacang Kecamatan Sungai Raya; Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang; Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B; Desa Rasau Jaya Satu dan Desa Rasau Jaya Dua Kecamatan Rasau Jaya; Desa Seruat Tiga Kecamatan Kubu; dan Desa Pasir Putih serta Desa Madura Kecamatan Teluk Pakedai.
Muda mengatakan, undang-undang desa memberikan kewenangan, supaya lebih mudah dan dekat dalam pengelolaan anggaran, terutama pembangunan.
“Kalau zaman dulu, semuanya harus dimohonkan keatas, sehingga kita tidak bisa ambil keputusan, terutama yang sifatnya kecil-kecil,” katanya.
Ia menambahkan, kewenangn desa tersebut merupakan transformasi undang-undang desa pada tahun 2014, sehingga dengan aturan tersebut, bisa mengedepankan rasa tanggung jawab.
“Di sinilah kita menjalankan tanggung jawab, bagaimana agar desa itu bisa berjalan merencanakan sesuatu dengan tepat. BPD fungsinya sebagai mitra yang bersama-sama menyelenggarakan. Jadi kalau ada hal-hal yang sifatnya perlu untuk didiskusikan atau dikonfirmasi, dipersilahkan untuk berkomunikasi dengan Pemdes atau camat,” kata dia.
Dia mengingatkan, anggota BPD harus memahami bahwa percepatan yang dikejar, sehingga jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau menunda pekerjaan.”Bayangkan saja kalau yang ditunda itu terkait dengan hajat hidup orang banyak, mulai dari fisik maupun program pemberdayaan. Ini akan menjadi persoalan yang akan membuat kita ikut menunda kesejahteraan dan menunda hak-hak dasar masyarakat,” tutur dia.
Ia berpesan, fungsi BPD dan tanggung jawabnya adalah mendorong supaya terjadi percepatan di desa. “Artinya kalau lambat, kita dorong supaya cepat. Jangan malah kita yang menyebabkan keterlambatan, karena ini pertaruhannya adalah menyangkut masyarakat atau rumah tangga baik program fisik maupun non fisik,” pesannya.
Muda menambahkan, jika terjadi keresahan, BPD harus menyampaikan kepada desa. Namun jika yang disampaikan belum mendapatkan respon, BPD bisa juga berkomunikasi dengan camat dan pemdes. “Hal itu akan disikapi dan tidak mungkin kita biarkan dan abaikan. Kubu Raya ini kabupaten yang justru sudah dikenal sebagai daerah pelopor dan terdepan dalam tata kelola keuangan desa dan benar-benar punya terobosan besar dengan sistem CMS non tunai,” katanya.
Ia mengatakan, 118 desa di Kubu Raya menjadi referensi dan replikasi, bahkan sudah dilampirkan dalam Permendagri. “Daerah kita ini justru menjadi daerah percontohan, yang betul-betul percepatan terjadi, cepat pengelolaannya dan cepat prosesnya dan langsung menyentuh ke masyarakat,” tegasnya.