• Jumat, 26 Juli 2024. Jam: 21:05

Muda Minta Respon Cepat dan Tepat Atasi Sengketa Lahan

Kubu Raya, Kalbar – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021. Dalam tugas, fungsi inventarisasi dan penyelesaian konflik, serta mediasi di bidang pertanahan Kabupaten Kubu Raya tahun 2022, Kamis (30/6) di Gardenia Hotel.

Muda meminta, terus merespon dengan cepat dan tepat dalam mereformulasi kebijakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial, terutama permasalahan yang berkaitan dengan tanah atau sengketa lahan.

“Termasuk percepatan pendaftaran tanah berbasis elektronik untuk mengatasi berbagai hambatan, seperti hak atas tanah, satuan rumah susun dan lain sebagianya,” ungkapnya.

Muda mengatakan secara spesifik,  mengoptimalkan sosialisasi yang mampu mendukung program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, baik itu tentang mediasi sengketa maupun penyelesaian konflik sengketa pertanahan terutama izin membuka tanah negara. Konflik/sengketa pertanahan yang sering kali terjadi, harus diselesaikan secara damai melalui kegiatan inventarisasi dan mediasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut.  Dia menambahkan, inventarisasi tanah, dilakukan lantaran banyak tanah milik negara yang kini dikuasai oleh masyarakat dan swasta.

“Dengan inventarisasi akan memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan pada bidang tanah yang bersengketa guna mendukung perumusan kesepakatan dalam penyelesaian konflik atau sengketa,” jelasnya.

Memahami tugas, lanjut Muda, fungsi inventarisasi dan penyelesaian konflik serta mediasi di bidang pertanahan memiliki tujuan yang baik dan mulia. “Namun ini juga bisa menjadi petaka jika tidak dijalankan dengan ketentuan yang semestinya. Makanya kita harus benar-benar menjadi lokomotif perangkat daerah pengambil kebijakan yang pro rakyat untuk mewujudkan Kabupaten Kubu Raya yang bahagia, bermartabat, terdepan,” ucap dia.

Dia berharap, dalam mempersiapkan dan mempersamakan persepsi serta meminimalisir potensi multitafsir tugas, fungsi inventarisasi dan penyelesaian konflik, mampu membangun pemikiran-pemikiran yang konstruktif, mampu memanajemen pemetaan sumber masalah, terutama mampu menggali pemahaman, pengetahuan serta diskusi tanya jawab.

 “Sosialisasi ini, diharapkan tidak hanya sekedar seremonial dan sekedar pemenuhan formalitas saja, namun dapat dijadikan sebagai bahan motivasi bagi kita, bagi instansi pemerintah serta bagi seluruh stakeholder internal dan eksternal, yang memiliki kemampuan dan pemahaman,” harapannya.

Ia berpesan, dengan pemahaman ini, perlu  menghasilkan pemikiran-pemikiran pentingnya inventarisasi tanah negara atau tanah kosong, izin membuka tanah negara atau tanah kosong, pemanfaatan dan pengelolaan fasilitas umum atau fasilitas sosial. “Yang paling utama aksi konkrit penanganan konflik atau sengketa dan negosiasi dalam penyelesaian permasalahan pertanahan di masyarakat. Semoga menjadi peluang kita bersama dalam upaya peningkatan kultur dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” pungkas dia.

Read Previous

Bupati Minta Menpan RB Prioritaskan Honorer diangkat ke P3K

Read Next

83 PNS Singkawang Resmi Terima SK Pensiun