Singkawang, Kalbar – Sebanyak 83 PNS Pemerintah Kota Singkawang menerima Surat Keputusan (SK) tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS di Basement Kantor Wali Kota Singkawang, Kamis (30/6). Para penerima SK Pensiun merupakan PNS yang memasuki mencapai batas usia pensiun tugas terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022 – 1 Desember 2022.
Turut dihadiri, Kepala PT. Taspen Cabang Pontianak, Perwakilan Pimpinan Bank Kalbar Cabang Singkawang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Singkawang, Asisten Umum Setda Singkawang, Kepala BKD Singkawang dan undangan lainnya.
Zulhiar, Kepala BKPSDM Kota Singkawang mengatakan, ada peserta undangan yang akan memasuki batas usia pensiun (BUP) sebanyak 83 orang terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 1 Desember 2022.
“Diantaranya, pejabat eselon II sebanyak 1 orang, pejabat eselon III sebanyak 7 orang, pejabat eselon IV sebanyak 8 orang, guru atau pengawas sekolah sebanyak 50 orang dan tenaga kesehatan atau tenaga teknis sebanyak 17 orang,” ujarnya.
Ia menyampaikan ucapan terimakasih atas pengabdian PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara dan masyarakat.
“Kami ucapkan terimakasih Bank Kalbar Cabang Singkawang atas partisipasi dalam kegiatan penyerahan SK ini. Serta PT. Taspen Cabang Pontianak yang selalu siap melayani PNS dalam proses manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun,” ucapnya.