Sanggau, Kalbar – Pelaksanaan konsinyering LHP BPK-RI dilaksanakan pada tanggal 6-16 Des 2023 di Kantor Perwakilan BPK-RI Provinsi Kalimantan Barat. Inspektorat Kabupaten Sanggau mengikuti dalam 2 tahap, yaitu tahap I berupa konsinyering tentang tindak lanjut kerugian daerah dan konsinyering terkait pemutahiran data tindak lanjut hasil temuan. Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana temuan sudah ditindaklanjuti dan apakah tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi. Pada akhir kegiatan dilaksanakan penandatanganan Berita Acara konsinyering, yang berupa kesepakatan tentang jumlah sisa temuan yang masih harus ditindaklanjuti (14/12).