• Thursday, 23 January 2025. Jam: 21:43

Pembangunan PLBN Sungai Kelik Tunggu Sepakat dengan Malaysia

Sintang, Kalbar – Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang direncanakan berlokasi di Sungai Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang masih belum menemukan kata sepakat dengan negara Malaysia.

Padahal, PLBN Sungai Kelik ini merupakan satu-satunya PLBN dalam Inpres Nomor 1 tahun 2019 yang belum terbangun. Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Kabupaten Sintang, Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk mengatasi berbagai kendala yang menghambat pembangunan PLBN di Sungai Kelik.
Setelah tertunda akibat pandemi COVID-19, kini rencana pembangunan PLBN telah kembali digulirkan. “Kami telah melakukan penelusuran dan memastikan bahwa PLBN Sungai Kelik telah dimasukkan dalam rencana induk BNPP untuk tahun 2025-2029,” jelasnya, Senin (21/10).

Ia menjelaskan bahwa semua dokumen penting untuk pembangunan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), telah lengkap. Namun, ada beberapa dokumen yang harus diperbaharui, termasuk izin pinjam pakai lahan yang sudah kedaluwarsa dan biaya pembangunan PLBN perlu disesuaikan.

Sementara itu, peran pemerintah daerah sangat krusial dalam mewujudkan proyek ini. “Kami sudah membentuk tim percepatan pembangunan PLBN yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang. Anggota tim terdiri dari BPP, Bappeda,dan lintas sektoral lainnya,” jelasnya.

Tim ini diharapkan dapat mengakselerasi proses pembangunan dan memastikan semua pihak terkait bekerja sama dengan baik.

“Keberadaan PLBN Sungai Kelik sangat penting, tidak hanya untuk pengembangan daerah, tapi juga untuk memperkuat hubungan antara Indonesia dan Malaysia,” tambahnya.

Namun, Zulkarnain menegaskan meskipun semua persiapan di pihak Indonesia sudah matang ada tantangan di pihak Malaysia yang harus dihadapi.
“Kami berharap pihak terkait dapat segera menyelesaikan masalah ini agar pembangunan PLBN dapat segera terwujud, karena itu bukan ranah kita daerah,” ujarnya.

Dari sisi teknis, lokasi pembangunan telah disepakati di patok 507, setelah sebelumnya sempat diputuskan di patok 499. Perubahan ini juga berdampak pada RDTR yang perlu dibenahi.

“Kami siap untuk terus mengawal semua dokumen yang ada di pusat agar pembangunan ini dapat segera terlaksana,” pungkasnya.

(Rilis Kominfo Sintang)

Read Previous

Dewan Sintang Desak Pemerintah Atasi Kemacetan

Read Next

Kadisporapar Kabupaten Sintang Ingin Komunitas Pendaki Gunung Promosikan Wisata