Sambas, Kalbar – Pemerintah Kabupaten Sambas menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tahun Anggaran 2022 bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Sambas, Senin (28/11).
Adapun Sidang ini bertujuan untuk memverifikasi data usulan sertifikat yang masuk ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas sebanyak 2.000 bidang pada 12 Desa dan 8 Kecamatan di Kabupaten Sambas. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan data berupa hasil seleksi subjek dan objek redistribusi tanah serta hasil pengumpulan dan pemetaan objek redistribusi tanah oleh petugas di lapangan melalui Program Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Sambas.
Sidang dipimpin oleh Bupati Kabupaten Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H., dan didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas Zulfitriansyah, S.H., serta dihadiri unsur Panitia Pertimbangan lainnya antara lain.
Bupati Sambas, H. Satono menyampaikan ucapan terima kasih atas penyelesaian Aset Tanah Pemerintah pada awal tahun 2022. Dia menambahkan bahwa pemerintah sangat mendukung sektor pertanian dikabupaten sambas.
“Saya sangat berharap agar pengurusan administrasi pertanahan sekitar jalan raya tidak terhambat lahan pertanian terkait perubahan status lahan demi menambah PAD Kabupaten Sambas,” ucapnya.
Lebih jauh, dia menyampaikan bahwa forma agraia memiliki tujuan untuk kesejahteraan masyarkat dan ekonomi dengan catatan Clean and clear. Satono mengucapkan terima kasih atas serfitikasi 2000 bidang tanah dan berharap kedepannya bisa lebih banyak lagi.
“Saya berterima kasih banyak, sudah luar biasa tahun ini ada 2000 bidang yang disertifikat ya, mudah-mudahan lebih banyak lagi,” pungkasnya.