
Mempawah, Kalbar – Mewakili Bupati Mempawah, Sekretaris Daerah Ismail mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri RI yang dipimpin oleh Wamendagri John Wempi Wetipo secara daring di Balai Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Senin (2/1).
Rakor digelar dalam rangka menindaklanjuti pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sesuai Instuksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, beberapa pointer yang ditekankan kepada Kepala Daerah Propinsi dan Kabupaen/Kota adalah tetap melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Adapun peran penting Kepala Daerah terkait pencabutan PPKM ini diantaranya, pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan Covid-19 di wilayah masing-masing, mencabut Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan ketentuan kebijakan lainnya yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.
Selain itu, tetap mengaktifkan Satuan Tugas daerah dalam rangka melakukan monitoring pengawasan dan mencermati perkembangan Covid-19, memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD serta melaporkan penanganan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing.