• Jumat, 29 Maret 2024. Jam: 15:21

Pemkab Sintang Komitmen Wujudkan Pembangunan Lestari

Sintang, Kalbar – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen mewujudkan pembangunan lestari. Komitmen itu diwujudkan dengan menetapkan Keputusan Bupati Sintang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Sintang Lestari 2019-2021.

“Peraturan yang dimaksud menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk menentukan prioritas program dan kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan,” kata Yosepha.

Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pertemuan Konsultasi Penyusunan Peraturan Bupati tentang Perencanaan dan Pengelolaan Areal Berhutan di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Sintang, Selasa 23 Maret 2021.

Menurut Yosepha, Pemerintah Daerah mendorong para pihak yang berkepentingan di Kabupaten Sintang agar bersinergi dalam melaksanakan program pembangunan di Bumi Senentang.

“Diperlukan koordinasi dan kolaborasi diantara para pihak agar dapat bersama-sama berkontribusi mewujudkan pembangunan yang lestari tersebut. Oleh karena itu maka pertemuan konsultasi hari ini dimaksudkan sebagai salah satu wujud penguatan koordinasi, sinergi dan kolaborasi berbagai pihak dalam mendukung pembangunan lestari di kabupaten sintang,” ucap Yosepha.

Dikatakannya, pemerintah menyadari bahwa dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan ini a dihadapkan dengan berbagai tantangan. Salah satunya menyeimbangkan antara kebutuhan lahan untuk pembangunan dan kelestarian lingkungan. “Disatu sisi kita mengupayakan peningkatan ekonomi melalui pembangunan berbasis lahan. Namun di sisi lain kita harus tetap menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.

Menyikapi tantangan tersebut, saat ini dituntut untuk terus berinovasi dalam menyelaraskan tiga kepentingan yaitu kepentingan ekonomi, sosial dan konservasi alam.

“Pertemuan konsultasi hari ini adalah salah satu upaya dalam menyelaraskan ketiga kepentingan tersebut. Sehingga dapat dihasilkan sebuah rumusan regulasi yang mengatur keseimbangan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam. Khususnya mempertahankan dan menjaga sebagian areal berhutan di APL, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan dunia usaha,” tegasnya.

Read Previous

Bupati Kunjungi Tempat Karantina untuk Semangati Pasien COVID-19

Read Next

Antisipasi Konflik Sosial Perlu Peran Semua Pihak