• Friday, 13 December 2024. Jam: 10:22

Dewan Sintang Sebut Mafia Tanah Rampas Lahan Warga Perbatasan

Sintang, Kalbar – Wakil DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri mengatakan,  telah terjadi perampasan lahan milik warga perbatasan oleh para mafia tanah. Pernyataan tersebut disampaikan dia saat konferensi pers usai mendampingi sejumlah kepala desa di Kecamatan Ketungau Hulu untuk menghadiri mediasi dengan PT Permata Lestari Jaya (PT PLJ) di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Selasa (12/7).

Heri Jambri yang juga Ketua Koperasi Lintas Batas mengatakan, banyak lahan-lahan masyarakat di perbatasan yang belum diserahkan ke perusahaan, tapi sekarang sudah menjadi HGU. “Saya minta Menteri ATR BPN yang katanya akan memberantas mafia tanah, supaya melaksanakan janjinya untuk turun ke lapangan.

Saya tantang Menteri ATR/BPN, apakah betul dia akan memberantas mafia tanah yang dilakukan perusahaan perkebunan, khususnya di daerah perbatasan, yakni Desa Idai, Desa Sebetung Paluk, Desa Sejawak dan Desa Sekaih,” kata dia.

Ia mendesak, Menteri ATR-BPN bertindak memberantas mafia tanah. Saya sebut mereka mafia tanah? Karena masyarakat tidak menyerahkan tanah, tapi perusahaan  bisa mendapat alas hak HGU? Nah di sini jelas terjadi mal administrasi. Artinya, masyarakat atau kepala desa tidak tahu menahu tapi terbit HGU. Makanya saya minta penegak hukum turun ke lapangan terhadap kejahatan yang dilakukan PT Permata Lestari Jaya ini,” jelasnya.

Dikatakan Heri, saat saat ini masyarakat tidak tahu kalau lahan mereka justru masuk HGU perusahaan PLJ. Makanya pihaknya akan menggugat pemerintah khususnya BPN.

Dia menegaskan, jika memang masih ada keadilan di negara ini, jika memang betul menteri BPN akan memberantas mafia tanah atas perintah Presiden Jokowi, dia meminta pemerintah membuktikannya. “Pertama lakukan pada Permata Lestari Jaya ini. Kejahatan apa yang mereka lakukan? Pencucian uang. Karena mereka mengagunkan tanah kami yang tidak diserahkan ke bank. Ini kejahatan. Kejahatan lainnya terjadi maladministrasi,” kata Heri Jambri.

Ia mengatakan, pihaknya bersama masyarakat Kecamatan Ketungau Hulu tepatnya Desa Idai mendapat undangan dari Distanbun Sintang untuk memfasilitasi permasalahan antara Koperasi Lintang Batas dengan PT PLJ.

Dikatakan dia, inti dari permasalahan tersebut adalah Koperasi Lintang Batas mengajukan sertifikat hak milik atas lahan plasma dengan PT PLJ. Karena dalam perjanjian awal bahwa 30 persen lahan plasma yang tidak dibayar perusahaan untuk petani. Sementara 70 persen untuk lahan inti atau disilakan untuk Hak Guna Usaha (HGU)

“Masalahnya perusahaan memaksa supaya kami memakai HGU. Makanya kami tolak. Kami kemudian mengajukan sertifikat hak milik dan telah terbit. Tapi sertifikat kami digugat ke PTUN oleh perusahaan. Sementara itu adalah lahan plasma yang sudah disepakati dengan perusahaan,” klaimnya.

Pihaknya yakin, kasus ini terjadi karena banyaknya mafia tanah di negeri ini. Ia pun meminta tim mafia tanah, kepala Menteri ATR-BPN turun tangan datang ke Sintang, lihat kejadiannya dan cabut semua HGU yang dilakukan oleh Kepala BPN sebelumnya.

“Tinjau ulang HGU. Jangan sakiti rakyat. Pemerintah punya program yang mulia, tapi dikhianati oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang merugikan rakyat,” ujarnya.

Kades Sejawak, Suwarno yang hadir dalam mediasi tersebut, mendesak pemerintah mencabut HGU PT PLJ di Desa Sejawak. Ia juga meminta Presiden Jokowi dan Menteri ATR-BPN agar memperhatikan rakyat. Karena kurang lebih 300 hektar lahan warga Desa Sejawak masuk dalam HGU. “Tanah kami dijadikan HGU oleh PT PLJ, adat tidak tahu, kami sebagai aparat pemerintahan desa juga pun tidak tahu. Kami baru tahu tadi saat ketemu pihak perusahaan.

“Tolong Pak Jokowi atau Menteri ATR-BPN, datangkan tim ke desa saya. Kalau lahan yang tidak kami serahkan namun masuk dalam HGU tidak dicabut, kami rela mati,” pintanya.

Hal sama disampaikan Kades Idai, Kecamatan Ketungau Hulu, Tingsung saat diwawancarai wartawan meminta Presiden atau Kementerian ATR-BPN mencabut HGU PT PLJ di desanya.

“Karena perusahaan ini telah merampas hak masyarakat, hak kami semua, baik pribadi maupun umum. Janji mereka semua tidak ditepati. Banyak yang bohong, tidak sesuai dengan sosialisasi saat masuk pertama kali dahulu,” ucapnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Elisa Gultom menuturkan, bahwa dalam kasus tersebut, Koperasi Lintang Batas menyatakan tidak menerima HGU di areal plasma. “Mereka meminta di lahan plasma itu modelnya sertifikat hak milik,” bebernya.

Terkait adanya masalah yang tidak sinkron dengan proses HGU, Gultom menyebut hal itu bisa saja terjadi. Untuk menindaklanjuti masalah itu, Distanbun tetap mengupayakan mediasi.

“Kita mediasi lah, karena kalau dua belah pihak saling ngotot maka ndak akan selesai masalahnya. Pada dasarnya mau lahan plasma dijadikan sertifikat atau HGU, boleh-boleh saja. Terkait perjanjian mereka dan dinamika-dinamika yang terjadi selama ini, tugas kita memediasi agar masalahnya cepat selesai,” ujarnya.

Saat pelaksanaan mediasi, kata Gultom, tidak ada Kades yang menyampaikan soal pencabutan HGU. Tapi ada salah satu Kades yang menyatakan bahwa proses HGU tidak prosedural. “Terkait hal ini, saya menyilakan mereka supaya membuat surat terkait proses yang tidak prosedural itu. Lagian kalau bicara HGU bukan di sini (Distanbun), tapi BPN,” tegasnya.

Read Previous

Turnamen Voli Junior Antar Kecamatan Se-Kapuas Hulu Dibuka

Read Next

Wabup Sanggau Buka Sosialisasi Pelaksanaan Pemilu Serentak