• Tuesday, 10 December 2024. Jam: 05:59

Pemkot Pontianak Perketat Prokes Antisipasi Omicron

Pontianak, Kalbar – Presiden RI Joko Widodo memberikan arahan memelalui Rapat Koordinasi kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia terkait perkembangan Covid-19, terutama varian Omicron yang tingkat penularannya empat kali lebih cepat dari Delta di Ruang Pontive Center, Senin, (7/2).

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, pemerintah daerah diminta untuk tetap waspada serta melakukan upaya tracing. Kemudian melakukan isolasi bagi mereka yang bergejala. “Ada dua cara mengatasi varian Omicron ini yakni mempercepat target vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya

Selain itu, ia juga mengatakan, untuk masyarakat tetap tenang dan tidak panik, tetapi patuh terhadap protokol kesehatan sehingga aktivitas tetap berjalan dan kesehatan tetap terjaga. Untuk status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pontianak berada pada level dua sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. “Sehingga daerah harus melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, termasuk Instruksi Gubernur Kalbar terkait penanganan Covid-19,” ungkap Edi.

Pemerintah bersama Satgas Covid-19 Kota Pontianak berupaya melakukan pencegahan untuk menekan angka kasus konfirmasi positif Covid-19. Sebagaimana prediksi pemerintah pusat, puncak Omicron di Indonesia diperkirakan pada bulan Februari dan Maret 2022. Langkah yang akan dilakukan dalam mengantisipasi ledakan varian Omicron ini sama halnya dengan saat penanganan varian Delta yang sempat mengakibatkan melonjaknya kasus Covid-19. 

Saat ini, tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) masih dalam kondisi normal. Ia mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan karena itu adalah kunci untuk mencegah penularan Covid-19. Apalagi, varian Omicron penularannya lebih cepat dan mudah. “Karena itu kita tidak boleh lengah, kuncinya selalu terapkan protokol kesehatan,” ujar Edi

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Andi Herindra menuturkan, posisi TNI/Polri adalah membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam percepatan vaksinasi dan melakukan pengawasan protokol kesehatan terhadap masyarakat. “Untuk razia kita gencarkan secara continue. Setiap pekan Satgas akan melakukan evaluasi, seperti yang disampaikan Bapak Presiden untuk menyiapkan sarana kesehatan, obat-obatan dan lain-lain,” katanya.

Ia juga mengatakan, kegiatan rutin terkait penerapan protokol kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2022, yang mana tempat-tempat layanan, tempat usaha dan tempat lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan, dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas ruangan dan waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB sesuai dengan PPKM Level Dua yang berlaku saat ini di Kota Pontianak. Menurutnya hampir setiap tempat berpotensi terjadi kerumunan. Oleh sebab itu, Satgas Covid-19 Kota Pontianak menjalankan tugasnya untuk mengimbau tempat-tempat tersebut agar mematuhi ketentuan yang berlaku. 

“Terutama yang sering melewati waktu operasional yang melebihi pukul 21.00 WIB, ini harus kita himbau dan bubarkan,” tegasnya.

Kapolresta menambahkan, Satgas Covid-19 Kota Pontianak telah menyepakati bahwa dalam melaksanakan tugasnya dilakukan melalui tahapan-tahapan. “Dimulai dari imbauan dan sosialisasi. Kemudian, apabila tidak diindahkan, maka pihaknya akan memberikan peringatan. Langkah terakhir adalah penertiban dan sanksi tegas,” pungkasnya.

Read Previous

Musrenbang Terapkan Skala Prioritas

Read Next

Kubu Raya Persiapkan Kurikulum 2024