Pontianak, Kalbar – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan pemerintah dan masyarakat melakukan pembinaan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas melalui penetapan kebijakan, koordinasi, penyuluhan, bimbingan, bantuan, perizinan dan pengawasan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dipandang dari berbagai aspek, antara lain aspek pendidikan, kesehatan, olahraga, ketenagakerjaan, politik, hukum dan lain-lain, yang tidak lepas dari ketersediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Asisten I Sekda Prov Kalbar), Dra. Hj. Linda Purnama, M.Si., menghadiri sekaligus membuka Pertemuan Fasilitasi dan Koordinasi Kebijakan Penanganan Penyandang Disabilitas, Kamis (25/8).
Ia menyampaikan, bahwa semua pihak mempunyai tanggung jawab dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan pada penyandang disabilitas, sesuai dengan peran, tugas pokok, dan fungsi masing-masing, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat
Dia mengatakan sebagai Warga Negara Indonesia, penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama serta sejajar, dengan warga negara lainnya dalam kehidupan dan penghidupannya. Sehingga, diperlukan kebijakan pemerintah yang memperhatikan dan mewadahi hak penyandang disabilitas dalam kegiatannya di lingkungan masyarakat.
“Pemprov Kalbar menyambut baik dan menilai pentingnya pelaksanaan Rapat Koordinasi ini karena memiliki arti strategis untuk merumuskan kebijakan pemerintah daerah dalam pelaksanaan penanganan penyandang disabilitas di Kalimantan Barat. Untuk itu, saya meminta kepada semua dinas dan instansi agar menyediakan akses khusus untuk para penyandang disabilitas di setiap kantor di lingkup pemerintah provinsi dan kab/ kota di seluruh Kalimantan Barat. Penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan perhatian dan penghormatan yang sama,karena kita sama. Hanya saja mereka memiliki keterbatasan yang tidak diinginkannya,” tuturnya.
Rakor ini diharapkan dapat membentuk sinergitas dan sinkronisasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan pemerintah kabupaten/kota, serta mengambil langkah-langkah sinergis dalam penanganan penyandang disabilitas.
Kegiatan tersebut dihadiri Plh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Uray Dedy, S.Sos., M.H., Pimpinan Daerah Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Kalimantan Barat, Zamhari Abdul Hadi, Perangkat Daerah terkait di seluruh Kalimantan Barat.