Pontianak, Kalbar – Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah merupakan salah satu bagian terpenting dalam pembentukan peraturan Perundang-Undangan.
Langkah itu diambil agar regulasi yang dilahirkan di tingkat daerah menjadi regulasi yang diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai pelayan masyarakat.
“Sebagai daerah otonom, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan kebutuhan masyarakatnya yang sesuai dengan kapasitas daerah, termasuk kewenangan Pemerintah daerah untuk membentuk Peraturan Daerah,” hal tersebut diungkapkan Pj. Gubenur Kalbar dr. Harisson, M.Kes., usai membuka secara resmi Rakor Bersama Instansi Terkait Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Tahun 2024, bertempat di Ballroom Hotel Mahkota Pontianak, Selasa (20/02).
Dirinya menjelaskan, dalam proses pembentukan suatu Peraturan Daerah dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah, harus dilakukan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Daerah merupakan bagian atau salah satu jenis dari Peraturan Perundang-Undangan yang memiliki cara, metode yang pasti, baku serta mengikat bagi seluruh lembaga pembentuk Peraturan Daerah untuk melaksanakannya.
“Dalam perkembangannya, pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dipengaruhi oleh kebutuhan hukum serta dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menyebabkan terjadinya perubahan atau penyesuaian dalam pembentukan peraturan Perundang-Undangan,” sebut Harisson.
Lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Salah satu penambahan serta penegasan terkait perubahan dan penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yaitu pada proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah.
“Proses pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah terlebih dahulu dibahas di tingkat eksekutif seperti Biro Hukum Provinsi maupun Bagian Hukum Kabupaten /Kota untuk penyelarasan substansi rancangan dan teknik penyusunan produk hukum daerah dan mereka lebih faham dan harus tahu, sehingga dalam membentuk peraturan Perundang-Undangan menjadi lebih efektif,” jelas Harisson.
Harisson menekankan, agar setiap Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk lebih berhati-hati dalam membentuk suatu Perda maupun Perkada apa lagi terkait Perizinan, menurutnya, suatu peraturan Perundang-Undang dan Perkada harus lebih mudah dan efisien.
“Saya meminta setiap Kabupaten/ Kota harus lebih berhati-hati dalam menentukan suatu rancangan perundang – undangan maupun Perkada apalagi terkait perizinan. Karena ini sangat berdampak terhadap para investor yang ingin berinvestasi di daerah kita dan kalau bisa kita buat permudah perizinannya,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Kalbar tersebut sangat mengapresiasi kepada Kakanwil Kemenkumham Kalbar yang telah menyelenggarakan acara ini dimana para kepala daerah, pimpinan Anggota DPRD dan pejabat yang membidangi hukum bisa berkoordinasi untuk menyelaraskan suatu produk hukum yang lebih jelas.
“Saya berterima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Kalbar yang telah menyelenggarakan acara ini, semoga para pemangku kepentingan di bidang hukum dapat berkoordinasi dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah,” pungkasnya.
Dalam rangkaian Rakor tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan bersama antara Kanwil Kemenkumham bersama Kepala Daerah dan Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pengharmonisasian Rancangan Perundang-undangan serta penyerahan penghargaan dimana Pemprov Kalbar menjadi yang terbaik pertama pada penilaian Indeks Informasi Hukum Tahun 2023 Se- Kalbar.
Oleh: (Nizar Prima Ramadan, S.STP)