Sanggau, Kalbar – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP mengatakan perubahan lembaga dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sanggau masih menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Secara kelembagaan sudah (terbentuk). Sekarang lagi proses penerbitan persetujuan Mendagri untuk Plt Bupati melantik pejabat-pejabat yang mengisi jabatan di lembaga yang baru,” ungkapnya, Rabu (17/01) via WhatsApp.
Meski tak bisa memastikan waktu penerbitan persetujuan Mendagri tersebut, ia berharap secepatnya. Herkulanus juga mengungkapkan untuk proses pengusulan ijin ke Mendagri harus lebih dulu melampirkan Pertimbangan Teknis BKN dan Persetujuan Gubernur.
“Jadi prosesnya cukup panjang dan berjenjang. Mengapa perlu ijin Mendagri untuk melantik? Karena ada Surat Edaran Mendagri yang menyatakan bagi daerah yang kepala daerahnya dijabat oleh Plt atau Pj dilarang melakukan pelantikan pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” beber Herkulanus.
Sementara untuk pejabat Dinas Perkimtan Kabupaten Sanggau nantinya sebagian besar, kata dia, pengukuhan pejabat yang ada saat ini, baik dari Dinas BMSDA maupun Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DPCKTRP).
Berdasarkan Peraturan Bupati Sanggau nomor 18 tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sanggau menyebutkan struktur Dinas Perkimtan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris, Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Bidang Perumahan, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. (Ram)